SELAMAT DATANG di Blog BKM Amanah Desa Sindanglaya - Media Sosialisasi & Informasi

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR

BKM “AMANAH” DESA SINDAMGLAYA


MUKADIMAH


    
Bahwa pendekatan penanggulangan kemiskinan yang hanya melihat persoalan kemiskinan pada gejala – gejala yang tampak dari luar, mengakibatkan ketidak mampuan untuk menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan dan akan semakin memperburuk kondisi kehidupan masyarakat, terutama menyuburkan ketergantungan masyarkat pada bantuan dari luar, menumbuhkan benih-benih perpecahan di tatanan masyarakat serta melemahkan modal sosial yang ada di masyarakat.
     Bahwa upaya penanggulangan kemiskinan harus mampu mendoong perubahan prilaku masyarakat, dari kondisi masyarakat miskin menjadi masyarakat berbeda, selanjutnya menuju masyarakat mandiri dan akhirnya terbangun masyarakat madani, karena kemiskinan pada dasar nya tidak mungkin dapat di atasi dengan bantuan pihak luar semata, namun hanya bisa diselsaikan oleh upaya masyarakat sendiri, yang telah mapu melakukan yang mampu mengurus persoalan sendiri.
    Bahwa membagun masyarakat madani di tingkat lokal (desa) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat madani menjadi sangat penting sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, tempat warga masyarakat berhimpun atas prakasa sendiri, bekerja sama dan secara damai berupa memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang, berdasarkan nilai-nilai kemanusian dan nilai-nilai kemasyarakatan.
    Bahwa penaggulangan kemiskinan di pandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh masyarakat, serta harus menjugjung tinggi prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas dan Desentralisasi. Menjungjung tinggi nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/Kerelawan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan Dan Kebersamaan dalam keragaman.
    Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat madani dan menangulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, maka kami masyarakat desa sindanglaya, kecamatan cipanas, kabupaten cianjur, dengan ini sepakat untuk mendirikan badan keswadayaan masyarakat (BKM) “ Amanah”.
    Selanjutnya di susun anggaran dasar BKM “Amanah” warga Desa Sindanglaya yang dikelola secara mandiri oleh warga berdasarkan pada prinsp-prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas; Dan Desentralisasi, serta nilai-nilai: Dapat di percaya; Ikhlas/Kerelawan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan Dan Kebersamasan Dalam Keragaman.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
    Dalam anggaran dasar ini yang di maksud dengan :
  1. AD adalah Anggaran Dasar  BKM ‘Amanah” Warga Desa Sindanglaya.
  2. ART adalah Anggaran Rumah Tangga BKM ‘Amanah” Warga Desa Sindanglaya.
  3. Bappuk Adalah Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan KSM/Panitia.
  4. BKM adalah Badan Keswadayaan Masayarkat, Yakni Pimpinan Kolektif Organisasi Masyarakat Warga.
  5. BLM adalah Bantauan Langsung Masyarakat.
  6. BOP adalah Biaya Operasional.
  7. FGD adalah Focussed Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah.
  8. KBD adalah Komunitas Belajar Desa.
  9. Desa Sindanglaya adalah Desa Sindanglaya, Kecamatan Cpanas, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat.
  10. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat.
  11. Anggota BKM adalah Anggota BKM “Amanah” warga Desa sindanglaya.
  12. PNPM adalah “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat”
  13.  PJM Pronangkis adalah Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan.
  14. Renta Pronangkis adalah Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan.
  15. RT adalah Rukun Tetengga yang ada di Desa Sindanglaya.
  16. RW adalah Rukun Warga yang ada di Desa Sindanglaya.
  17. RWT adalah Rembug Warga Tahunan.
  18. RWRT adalah Rembug Warga Rukun Tetangga.
  19. RAT adalah Rapat Anggota Tahunan.
  20. RKA adalah Rapat Koordinasi Anggota Rutin.
  21. RPUK adalah Rapat Prioritas Usulan Kegiatan.
  22. RKK adalah Rapat Keputusan Khusus.
  23. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan.
  24. UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan.
  25. UPS adalah Unit Pengelola Sosial.
  26. Utusan Warga RT adalah orang- orang terpilih dalam Rembug Warga RT untuk menjadi utusan warga RT dalam Rembug Warga Desa.
  27. LKM adalah Lembaga Keuangan Mikro.
  28. RKT adalah Rapat Koordinasi Triwulan.


BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 2
BKM ini bernama Badan Keswadayaan Masyarakat “Amanah”. Selanjutnya Dalam Anggaran Dasar ini di sebut BKM.

Pasal 3
BKM ini berkedudukan di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat.

Pasal 4
BKM didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya, terhitumg mulai tanggal 2 November 2008.

BAB III
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI

Pasal 5
Visi BKM Amanah adalah terwujudnya masyarakat madani yang maju, mandir dan sejahtera dalam lingkungan yang sehat, produktif dan lestari di Desa Sindanglaya.

Pasal 6
Misi BKM adalah membagun masyarakat mandiri melalui peguatan kapital sosial dengan menumbuhkan kembali prinsip-prinsip kemasyarakatan, nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga, serta mampu menjalin kebersamaan dan sinergi dengan pemerintah maupun kelompok peduli dalam menanggulangi kemiskinan secara efektif dan mampu mewujudkan suatu kondisi lingkungan yang sehat, produktif dan lestasri di Desa Sindanglaya.

Pasal 7
Prinsip-prinsip kemasyarakatan yang di junjung tinggi dan di tumbuh kembangkan adalah:
  1. Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan apapun, terlebih lagi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, teruama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambialan keputusan di lakukan secara kolektif dan demokratis.
  2. Partisipasi;  Dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara parsitipatif, melibatkan segenap kmponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program an kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepedulian, rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama. Partisipasi di bantu dengan menekankan proses pengambilan kepusan oleh warga, mulai dari gagasan, perencanaan, pengorganisasian, pemupukan sumber daya, pelaksanaan hingga evaluasi dan pemeliharaan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitasi; dalam proses manajemen BKM menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitasi, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksankannya. Termasuk terbuka unuk di periksa oleh BPKP, akuntan publik, pemeriksaan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
  4. Desentralisasi; dalam proses pengambilan kepusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat atau di serahkan pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang di buat benar-benar bermafaat bagi masyarakat banyak.

Pasal 8
Prinsip-prinsip pembangunan berkalanjutan yang di junjung tinggi dan di tumbuhkembangkan adalah:
  1.  Perlindungan lingkungan; dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan berorientasi pada upaya perlindungan / pemeliharaan lingkungan.
  2. Pengembangan masyarakat; dalam tiap langkah kegiatan BKM selalu berorientasi pada upaya membangun solidaitas sosial dan keswadayaan masyarakat.
  3. Penembangan ekonomi; dalam upaya menyaerasikan kesejahteraan material, maka upya-upya ke arah peningkatan kapasitas dan kerampilan masyarakat miskin perlu mendapat porsi khusus, termasuk upaya untuk mengembangkan peluang usaha dan akses sumber daya kunci untuk peningakatan pendapatan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.

Pasal 9
Nilai-nilai kemnusian yang dijunjung tinggi dan di tumbuh kembangkan adalah:
  1. Dapat dipercaya atau amanah; dalam melaksankan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
  2. Ikhlas atau kerelawannya; dalam melaksankan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteaan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya dan tidak menghapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakn kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
  3. Kejujuran; dalam proses pengambilan keputsan, pengolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, Sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpangdari visi dan misi BKM.
  4. Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
  5. Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dikelola / diamanahkan kepada BKM, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal usul, agama, status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
  6. Kebersamaan dalam keragaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.

BAB IV
BENTUK, SIFAT, KEPEMILIKAN DAN LEGALITAS BKM

Pasal 10
BKM adalah pimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga desa yang keberadaannya didasarkan kebutuhan masyarakat, di percaya oleh masyarakat dan mencerminkan kepemimpinan kolektip berbaris moral, sebagai wadah kerjasama masyarakat untuk menggalang kekuatan dan potensi sumber daya, baik yang dimiliki masyarakat maupun dengan mengakses bebagai peluang sumber daya dari luar, dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan pembangunan permukiman di Desa Sindangalaya.

Pasal 11
Anggota BKM merupakan representasi / perwujudan dari seluruh warga Desa Sindanglaya yang paling dapat di percaya, sesuai kriteria kepemimpinan bebaris kualitas sifat kemanusiaan atau aspek moral.
Pasal 12
BKM milik seluruh warga Desa Sindangalaya  dan bukan milik perorangan / pribadi maupun kelomok / golongan masyarakat tertentu. Juga bukan milik para pengahadap ke Notaris maupun milik Anggota BKM beserta UP-UP BKM.

Pasal 13
Dana dan segala aset BKM merupakan milik seluruh warga Desa Sindangalaya dan bukan milik pribadi, golongan maupun anggota BKM beserta unit-unit pengelolanya.

Pasal 14
  1. BKM di catatkan / diaktanotariskan pada Notaris yanga di tunjuk oleh keputusan rapat keputusan khusus (RKK) Anggota BKM yang diadakan untuk itu.
  2. Para penghadap ke notaris terdiri dari anggota BKM yang telah di beri kuasa oleh Rapat Anggota BKM dalam RKK, bertindak atas nama seluruh warga Desa Sindanglaya, bukan atas nama pribadi atau ke                                                                                                 
  3. RKK memberi kuasa tertulis kepada 5 Anggota BKM unutk mengaktanotariskan BKM “Amanah” Warga Desa Sindanglaya pada Notaris.
  4. Akta pendirian BKM harus menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa penghadap adalah mewakili seluruh warga Desa Sindanglaya dan bahwa lembaga yang akan dilegalisasi adalah milik warga seluruh warga Desa Sindanglaya.

BAB V
KEDUDUKAN BKM

Pasal 15
Kedudukan BKM di tingakat masyarakat:
  1. BKM sebagi salah satu unsur yang ada di salah satu desa harus selalu selaras, harmonis dengan unsur-unsur lainnya di wilayah tersebut, yakni pemerintah desa, serta lembaga-lembaga masyarakat formal dan unsur lainnya, sehingga tidak boleh menjadi lembaga yang eksklusif.
  2. Hubungan BKM dengan perangkat Desa dan organisasi masyarakat formal lainnya ditingkat Desa,
  3. BKM sebagai wadah dalam tatanan kemasyarakatan di desa adalah sebagai wadah kerjasam masyarakat untuk sarana perjuangan dan aspirasi warga masyarakat yang lebih dititikberatkan pada upaya penanggulangan kemiskinan di desa Sindanglaya.
  4. Anggota BKM sebagai pimpinan kolektif berkedudukan sebagai pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di Desa Sindanglaya.

BAB VI
ANGGOTA DAN KOORDINATOR BKM

Pasal 16
  1. Kriteria utama amggota BKM adalah; jujur, ikhlas, adil, rendah hati, serta peduli pada yang miskin dan lemah atau kriteria berbaris nilai-nliai kemanusiaan universal yang ditetapkan warga Desa Sindangalaya melalui diskusi kelompok terarah di tiap RT / RW yang kemudian di sepakati di tingkat desa.
  2. Anggota BKM terdiri dari 13 orang yang di pilih oleh rembug warga tahunan.
  3. Masa bakti Anggota BKM selama-lamnya 2 tahun. Bulan ke-23 masa bakti anggota BKM, masyarakat melakukan proses pemilihan ulang ditingkat RT dan desa mengikuti mekanisme dan ketentuan pada saat pemilihan anggota BKM untuk pertama kali.
  4. Keanggotaan berakhir bilaman anggota:
a)      Masa bakti anggota BKM telah berakhir.
b)      Meninggal dunia.
c)      Pindah tempat dimisili ke luar wilayah Desa  Sindangalaya dan merubah status kewargaannya menjadi warga desa lain atai berdomisili di liar Desa Sindanglaya secara terus-menerus lebih dari 6 bulan sekalipun tidak merubah status kewargaannya.
d)     Berhenti atas permintaan sendiri.
e)      Telah terbukti melakukan penyimpangan dari nilai-nilai lhur kemanusiaan.

  1. 5.      Dalam hal pergantian antar waktu karena ada anggota BKM yang keanggotaannya berakhir, maka BKM dapat mengusulkan kepada masyarakat dalam RWD untuk menetapkan nama urutan berikutnya dalam pemilihan anggota BKM sebagai Anggota BKM pengganti.
Pasal 17
Tata cara pemilihan anggota BKM untuk mengganti anggota BKM yang telah berakhir masa baktinya, diatur sebagai berikut:
  1. Anggota BKM bersama utusan warga RT mengadaka RKK untuk membentuk panitia pemilihan anggota BKM, terdiri dari: Kelompok kerja AD; Kelompok kerja pemilihan; dan Kelompok kerja pemantau partisipaif.
  2. Tugas masing-masing kelompok kerja di atur dalam ART.
  3. Anggota BKM di pilih dari dan oleh utusan warga RT dalam rembug warga Desa Sindanglaya, secara langsung, bebas, tertutup/rahasia, tanpa kampanye dan tanpa pencalonan.
  4. Tata cara pemilihan utusan warga RT dan tata cara pemilihan anggota BKM tingkat desa diatur dalam ART.



Pasal 18
  1. Untuk memudahkan pengkoordinasian, BKM wajib memilih dan mengangkat seorang koordinator melalui RKK BKM. Kordinator BKM dipilih dari dan oleh anggota BKM.
  2. Koordinator BKM dipilih setiap 6 bulan dan tidak dapat di pilih lagi untuk masa bakti 6 bulan berikutnya.
  3. Pemilihan koordinator BKM dilakukan dalam RKK secara bebas, langsung, tertutup/rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye. Anggota BKM untuk masa bakti 6 bulan terhitung tamggal pemilihan koodinator BKM.
  4. Koordinato BKM tdak mempunyai hak istimewa dalam pembuatan keputusan, kebijaksanaan, perencanaan dan pengawasan.
  5. Koordinator BKM bekewajiban mengkoordinasi proses pembuatan keputusan, kebijaksanaan, perencanaan dan pengawasan.
  6. Jika koordinator BKM tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena suatu halangan yang bersipat sementara, maka anggota BKM dapat menunjuk penggantiannya untuk sementara waktu.
  7. Jika koordinator BKM tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena suatu halangan yang bersipat tetap, maka anggota BKM dapat melakukan pemilihan koodinator BKM dalam RKK untuk masa bakti 6 bulan terhitung tanggal pemilihannya.

BAB VII
FUNGSI, TUGAS POKOK, ETIKA, DAN KEGIATAN BKM

Pasal 19
Fungsi BKM
  1. Penggerak dan penumbuh kembali nilai-nilai luhur kemanusian, prinsp-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjuatan (Tridaya) dalam kehidupan nyata warga Desa Sindanglaya.
  2. Penggalangan solidaritas dan kestuan sosial warga untuk membangun gerakan kepedulian dan kebersamaan masyarakat dalam penanggulangan kemisknan.
  3. Pengorganisir segenap potensi masyarakat untuk optimalisasi penanganan masalah kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman.
  4. Motor penggerak dan agen perubahan prilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya penanggulangan kemiskinan serta pembangunan limgkungan perumahan dan pemukiman.
  5. Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin, terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif.
  6. Membangun gerakan kepedulian dari relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial yang dilandasi keikhlasan/kerelawanan, kepedulian, keberpihakan pada warga tertingal da komitmen kemajuan bersama.
  7. Lembaga kepercayaan milik masyarakat yang mampu bekerjasama dan mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, temasuk dengan pemerintah kabupaten Ciajur, baik untuk menyaurakan aspirasi masyarakat Desa Sindanglaya, maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumberdaya yang dimiliki masyarakat.
  8. Pusat pembelanjaran masyarakat melalui pengembangan komunitas belajar desa dengan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak masyarakat untuk membudidayakan kontrososial dan kepedulian serta keberpihakan kepada masyarakat miskin.



Pasal 20
Tugas popok BKM
  1. Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan PNPM-MP khususnya dan penaggulangan kemiskinan umumnya.
  2. Mengorganisir penyusunan program penaggulangan kemiskinan (PJM Pronangkis dan Rentra Pronangkis) di desa sindanglaya berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  3. Melembagakan nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di desa sindanglaya.
  4. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan BKM dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan membangun kontrol sosial masyarakat desa sindanglaya.
  5. Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya penaggulangan kemiskinan diwilayahnya.
  6. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipasif dari tahap indentifikasif kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi.
  7. Memverifikasi penilaian proposal yang telah dilaksanakan oleh UP-UP.
  8. Memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal.
  9. Membangun transparansi BKM dan masyarakat.
  10. Membangun akuntabilitas BKM dan masyarakat.
  11. Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan.
  12. Mempasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan (disatu padukan) dengan kebijakan pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.
  13. Membangun kepercayaan pihak luar untuk menjalin kerjasama dan kemitraan, serta memfasilitasi penjalinan jaringan kerjasama dengan pihak lain.

Pasal 21
Etika BKM
  1. Anggota BKM adalah relawan-relawan sejati yang senantiasa konsisten memperjuangkan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan.
  2. Anggota BKM adalah teladan pelaku nilai yang bertangguang jawab kepada nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan, sehingga dinyatakan harus turun dari anggota BKM jika tidak menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.
  3. Anggota BKM dalam melaksanakan pengabdiannya bersifat ikhlas/relawan,yakni tidak digaji atau menerima imbalan material lainnya.
  4. Anggota BKM tidak boleh menanamkan modal disuatu perusahaan dengan menggunakan dana BLM.
  5. Anggota BKM tidak boleh mendepositkan dana BLM ke bank.
  6. Anggota BKM tidak boleh mengelola langsung kegiatan usaha yang dibiayai BKM dengan dana BLM.
  7. Anggota BKM wajib menghindari semua hal yang memungkinkan terjajinya konflik kepentingan.
  8. Anggota BKM tidak boleh menerima penanaman modal dari seseorang atau suatu lembaga dengan imbalan dari BKM atau UPK.
  9. Anggota BKM tidak diperkenankan mewakili kepentingan pribadi, golonagan, unsur, kelompok, jabatan, setatus, pekerjaan, wilayah atau kepentingan lainnya, diluar kepentingan warga desa sindanglaya secara keseluruhan.
  10. Anggota BKM tidak diperkenankan memegan jabatan rangkap dengan UP-UP atau sekretariat BKM dan/atau mengundurkan diri dari anggota BKM untuk kemudian memegan UP-UP atau sekretariat BKM.
Pasal 22
Kegiatan BKM
  1. Penetapan kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penaggulangan kemiskinan.
  2. Penyusunan penaggulangan kemiskinan.
  3. Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya penaggulangan kemiskinan.
  4. Membudayakan nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di desa sindanglaya.
  5. Memantau pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan BKM dalm pelaksanaan penaggulangan kemiskinan di wilayahnya dan membangun kontrol sosial masyarakat.
  6. Membangun kepercayaan pihak luar untuk dapat menjalin kerjasama dan kemitraan.
  7. BKM harus mempunyai program kerja (Diluar PJM Pronangkis) yang jelas, untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya. Program ini memuat : Monitoring dan evaluasi kegiatan UP-UP; Rancangan rapat-rapat berkala; Membangun transparansi; Membagun mekanisme pertanggung jawaban (Audit, laporan bekala, dan laporan tahunan); Memperkenalkan program kepada pihak lain dan menjalin kemitraan; Evaluasi PJM Pronangkis; Pelaksanaan daur program (Penggulangan siklus PNPM); Menjalin kepedulian dan kebersamaan diantara warga masyarakat; Dan membagun mekanisme keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.
  8. Jenis-jenis kegiatan BKM secara lebih rinci akan diuraikan dalam ART BKM.

BAB VII
ORGANISASI BKM

Pasal 23
Utusan Warga RT
  1. Utusan warga RT adalah utusan-utusan warga yang dipilih secara langsung melalui RWRT.
  2. Utusan warga RT memiliki posisi sebagai,repsentasi masyarakat dalam pembentukan BKM, pemilihan anggota BKM, petanggungjawaban BKM kepada nasyarakat dan pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat kelurahan.
  3. Penetapan utusan warga RT dilakukan melalui pemilihan dengan bepedoman pada kriteria kualitas sifat kemanusiaan(ikhlas, jujur, adil dan dapat dipercaya) melalui mekanisme pemilihan langsung, rahasia/tetutup, tanpa kampnye, tanpa pencalonan dan tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan. Bila ditemukan indikasi penyimpangan dalm proses pemilihan utusanwaga RT ini, maka proses pemilihan itu harus diulang.
  4. Jumlah utusan warga dari tiap RT di tentukan atas dasar jumlah RT dan jumlah penduduk dewasa, sehingga jumlah utusan warga tingkat desa, tidak kurang dari 2% jumlah penduduk dewasa.
  5. Utusan warga RT berhak mempeoleh informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yagn di kelola BKM, meiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di rembug warga RT dan RWT, kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat, kewajiban menyampaikan nformasi kepada masyarakat.
  6. Bila utusan warga RT berhalangan tetap atau malakukan penyimpangan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka orang yang memperoleh suara tebanyak berikutnya dalam tabulasi prolehan suara pemilihan utusan warga RT ditetapkan sebagai pengganti melalui rembug warga RT atau diadakan pemilihan ulang utusan warga RT.

Pasal 24
Anggota  BKM
  1. Anggota BKM adalah representasi dari masyarakat warga desa yang paling dipercaya, ikhlas/tanpa pamrih, jujur, adil dan peduli.
  2. Semua warga Desa Sindanglaya yang dinilai telah memenuhi kriteria kualitas sifat kemanusiaan yang disepakati masyarakat dan terpilih sebagai utusan RT berhak dipilih sebagai anggota BKM.
  3. Anggota BKM dipilih oleh seluruh utusan-utusan warga RT dengan kriteria kualitas sifat kemanusiaan atau rekam jejak perbuatan baik.
  4. Anggota BKM secara kolektif bertanggung jawab untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan penaggulangan kemiskinan dan pembangunan lingkungan pemukiman, sesuai dengan aspirasi dan amanat seluruh masyarakat warga Desa Sindanglaya.
  5. Kedudukan antara anggota BKM adalah setara, sehingga tidak ada satupun anggota BKM yang memiliki hak istimewa.
  6. Proses pengambilan keputusan yang mengatasnamakan BKM hanya dapat dilakukan secara kolektif oleh seluruh anggota BKM dan/atau mayoritas anggota BKM sesuai ketentuan quorum sahnya pengambilan keputusan.
  7. Masa pengabdian BKM untuk 1 periode adalah 2 tahun. seseorang dapat diberi kesempatan menjadi anggota BKM maksimal hanya 2 kali periode saja.
  8. Apabila ada anggota BKM yang tidak dapat menyelesaikan keseluruhan masa pengabdiannya, baik karna alasan berhalangan tetap, terjadinya penyimpangan ataupun alasan lainya, maka orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan anggota BKM di tingkat kelurahan ditetapkan sebagai pengganti melalui rembug warga tingkat kelurahan/desa.
  9. Anggota BKM dipilih melalui pemilihan dan tidak boleh melalui penunjukan atau penyepakatan atau rekayasa terselubung.
  10. Bila terjadi penyimpangan adanya anggota BKM yang tidak dipilih melalui pemilihan, maka dianggap tidak sah dan anggota BKM yang bersangkutan harus diganti.
  11. Pemilihan anggota BKM dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat dewasa di Desa Sindanglaya, melalui mekanisme pemilihan utusan warga secara langsung oleh masyarakat dalam RWRT dan pemilihan anggota BKM oleh utusan warga dalam RWT.
  12. Tatacara teknis pemilihan dilakukan secara langsung, rahasia, tertulis tanpa kampanye, tanpa pencalonan dan tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan.
  13. Apabila terjadi penyimpangan pada ketentuan tata cara pemilihan anggota BKM, maka hasil pemilihan itu dinyatakan tidak sah dan proses pemilihan harus diulang kembali.
  14. Pemilihan anggota BKM untuk periode pengabdian berikutnya, yaitu pada bulan ke-23 periode pertama, dilakukan oleh para utusan warga RT ditambah anggota BKM yang akan habis masa pengabdiannya dalam RWT.
  15. Anggota BKM memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan BKM, berhak memperoleh informasi secara rutin  mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang dikelola UP-UP BKM, memiliki hak melakukan tindakan dan sangsi terhadap penyimpangan yang terjadi di UP-UP dan /atau penerima manfaat kegiatan BKM kewajiban melakukan audit independent setiap tahun secara rutin, kewajiban transparan dan akuntable dalam setiap keputusan, kegiatan dan keuangan, kewajiban memperjuangkan aspirasi warga, kewajiban pertanggungjawaban apa yang dilakukanya kepada masyarakat, melalui keputusan warga RT.
  16. Hakekat anggota BKM adalah sebagai representasi masyarakat, pimpinan kolektif atau dewan amanah.
Pasal 25
Unit-unit pengelola BKM:
  1. BKM membentuk unit-unit pengelola sesuai kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Unit pengelola keuangan (UPK), Unit pengelola lingkungan (UPL) dan Unit pengelola sosial (UPS).
  2. Kedudukan unit-unit pengelola BKM adalah sebagai pelaksana keputusan, kebijakan dan rencana yang ditetapkan BKM.
  3. Dalam hal UP-UP mengambil keputusan operasional di bidangnya, maka harus sejalan dengan keputusan dan kebajikan BKM.
  4. Pengelola UP-UP diangkat dan diberhentikan oleh BKM, dan karenanya UP-UP harus mempertanggung jawabkan kegiatan dan hasilnya kepada BKM.
  5. Masing-masing UP mandiri dalam mengelola kegiatan, sesuai hasil Pronagkis yang telah disepakati masyarakat.
  6. Unit pengelola keuangan (UPK) bertanggung jawab terhadap pengelola pinjaman bergulir, akses kemitraan ekonomi dan akses kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan dana atau akses modal masyarakat.
  7. Unit pengelola lingkungan (UPL) bertanggung jawab dalam hal penanganan rencana perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana  lingkungan perumahan dan permukiman, tata pengelola yang baik di bidang pemukiman dan lain-lain sesuai kesepakatan warga Desa Sindanglaya.
  8. Unit pengelola sosial (UPS) di dorong untuk mengelola relawan-relawan dan hal-hal yang berkaitan dengan kerelawanan, mengelola pusat informasi dan pengaduan masyarakat (termasuk media warga untuk sarana kontrol sosial), penanganan kegiatan tata pengelola yang baik, penanganan kegiatan sosial, memfungsikan komunitas belajar Desa (KBD) dan lain-lain sesuai kesepakatan warga Desa Sindanglaya.
  9. Pengelola UP-UP berkewajiban untuk transparan dan akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang dikelola UP-UP kepada BKM, terbuka untuk diperiksa oleh siapapun dan kapanpun, serta di audit oleh auditor independent setiap tahun secara rutin.
  10. Tugas dan fungsi UP-UP BKM akan diatur dalam ART BKM.
  11. Tata cara pelaksanaan tugas UP-UP BKM akan diatur dalam ART BKM.

BAB VIII
UNIT PENGELOLA KEUANGAN

Pasal 26
  1. Untuk melaksanakan: Kebijakan-kebijakan yang di tetapkan oleh BKM mengenai pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya, baik yang berasal dari dana stimulan BLM PNPM-MP, maupun dari pihak-pihak lainnya yang bersipat hibah; Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi; Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang di laksanakan oleh KSM Ekonomi; dan Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK, maka BKM membentuk UPK dan mengangkat Pengelola UPK.
  2. Pengelola UPK terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang,yakni seorang manajer,seorang kasir dan seorang penagih. Sekurang-kurangnya salah seorang dari pengelola UPK adalah perempuan.
  3. Orang-orang yang diangkat menjadi Pengelola UPK harus bekerja purna waktu, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya, terutama menguasai bidang keuangan, pembukuan dan perkreditan.
  4. Sejatinya UPK itu relawan, tetapi jika BKM memandang perlu, maka UPK dapat diberi honorarium yang bersumber dari sebagian dana jasa pinjaman bergulir atau keuntungan yang diperoleh atas prestasi UPK, besarnya berdasarkan keputusan RKK BKM.
  5. Memiliki rekening atas nama UPK/BKM dengan kewenangan penandatangan 3 orang terdiri dari 2 orang anggota BKM dan 1 orang UPK

BAB IX
UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN

Pasal 27
  1. Untuk mengelola: Kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman di Desa Sindanglaya yang terkait dengan penanganan rencana perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dikelola dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik; Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Prasarana Dasar Lingkungan;Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM Prasarana Dasar Lingkungan; Membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu; dan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL, maka BKM membentuk UPL dan mengangkat Pengelola UPL.
  2. Pengelola UPL terdiri atas sekurang-kurangnya 1 orang.
  3. Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPL harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
  4. Tiap tahun pengelola UPL wajib mempertanggungjawabkan semua pekerjaan dalam RAT BKM.
  5. UPL merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.
BAB X
UNIT PENGELOLA SOSIAL

Pasal 28
  1. Untuk melaksanakan: Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh BKM mengenai kegiatan-kegiatan di bidang sosial yang terkait dengan pelaksanaan peningkatan peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan solidaritas sosial, serta melembagakan nuansa pembelajaran melalui Komunitas Belajar Desa (KBD);kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Sosial; Membangun/mengembangkan kegiatan sosial; dan Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS, maka BKM membentuk UPS dan mengangkat Pengelola UPS.
  2. Pengelola UPS terdiri atas sekurang-kurangnya 1 orang.
  3. Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPS harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
  4. UPS merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berkiprah di bidang ini.



BAB XI
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONIL UNIT PENGELOLA

Pasal 29
  1. RKK BKM menetapkan kriteria bagi pelamar untuk menjadi personel unit pengelola dan menyebarluaskannya dengan cara menempel pengumuman di 5 tempat strategis/papan informasi PNPM.
  2. Peluang untuk melamar menjadi personel unit pengelola terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,tidak terbatas hanya bagi warga Desa Sindanglaya.
  3. BKM mengadakan seleksi administratif dan teknis kepada seluruh calon personel unit pengelola.
  4. Personel unit pengelola dipilih berdasarkan kriteria jujur, bertanggung jawab, adil, ikhlas, dapat dipercaya, kepedulian terhadap persoalan kemiskinan dan kemampuan profesional.
  5. Nama-nama personel unit pengelola terpilih disosialisasikan kepada warga Desa Sindanglaya dengan cara menempel pengumuman di 5 tempat strategis/papan informasi PNPM.

BAB XII
TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN UNIT PENGELOLA

Pasal 30
  1. Untuk masalah teknis,manajer unit-unit pengelola bertanggung jawab langsung kepada BKM, tetapi untuk masalah keuangan manajer unit-unit pengelola bertanggung jawab kepada BKM melalui Sekretaris.
  2. UP-UP menyampaikan laporan-laporan pengelolaan dalam RAT.
  3. UPK wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada BKM dalam bentuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  4. Pembiayaan audit oleh akuntan publik dibayar dari Biaya Operasional (BOP) BKM.
  5. UP-UP wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya pada BKM minimal 3 bulan sekali atau setelah selesai melaksanakan kegiatan UPK, UPL dan UPS dalam RKT.
  6. BKM dapat memberikan sanksi kepada UP-UP yang dianggap telah menyimpang dari koridor nilai-nilai universal kemanusiaan dan kemasyarakatan dan kebijakan yang ditetapkan BKM.

BAB XIII
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Pasal 31
  1. LKM merupakan unit komersial dan berfungsi memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan msyarakat miskin yang telah mempunyai usaha (telah melalui proses pembelajaran di KSM-PNPM-MP) atau masyarakat lainnya yang ingin mengembangkan usahanya,setelah terlebih dulu membangun KSM.
  2. Pembentukan LKM dalam bentuk badan hukum apapun,mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART BKM.




BAB XIV
KESEKRETARIATAN BKM
Pasal 32
  1. Kesekretariatan BKM adalah unsur pelaksana administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh BKM untuk memperlancar tugas dan fungsi BKM.
  2. Unsur pelaksana ini dibentuk pleh BKM sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan BKM.
  3. Kesekretariatan BKM mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada BKM.
  4. Tugas utama kesekretariatan BKM adalah: Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM;Membuat dan menyebarkan surat undangan; Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan BK; Memberikan hasil notulensi kepada seluruh anggota  BKM ataupun pihak lain yang berkepentingan.
  5. Mekanisme pembentukan kesekretariatan BKM sebagai berikut:
a.       BKM mengadakan RKK untuk menyusun dan menetapkan kriteria staf kesekretariatan.
b.      BKM melakukan seleksi tehadap usulan nama-nama yang diajukan oleh anggota BKM dan menetaokan sejumlah nama (jumlah staf di sepakati sesuai kebutuhan) yagn memenuhi kriteria sebagai staf kesekretariatan BKM.
c.       BKM mensosialisasikan kepada warga desa sindanglaya nama-nama staf kesekretariatan BKM melalui penempelan lembar berita acara dan daftar nama-nama staf kesekretariatan di 5 tempat strtegis atau papan imformasi PNPM.

BAB XIV
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 33
  1.  BKM bertanggungjawab dalam penguatan dan pengembangan kelompok swadaya masyarakat (KSM), panitia dan masyarakat lainnya sebagai aset pemupukan swadaya masyarakat.
  2. KSM dan panitia berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan kegiatan UP-UP sesuai keputusan dan kebijakan BKM.
  3. KSM-KSM, panitia dan masyarakat yang berhak mendapat pelayanan adalah yang telah di verifikasi BKM berdasarkan rekomendasi UP-UP bersangkutan.
  4. Rekomendasi UP diberikan setelah KSM-KSM, panitia dan masyarakat tersebut menunjukan komitment kuat pada transparansi, akuntabilitas dan telah paham PNPM-MP (miasalnya; telah meninton VCD PNPM-MP, telah terlibat dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan BKM).
  5. KSM-KSM, panitia serta masyarakat yang hendak menerima manfaat pelayanan UP-UP BKM harus telah memiliki aturan yang di spakati anggota, serta telah menggalang keswadayaan.
  6. Dalam rangka meningkatkan ekonomi rakyat yang berkeadilan dan pembangunan masyarakat yang produktif, BKM melalui UPK-nya dapat memprakasai dan memfasilitasi inisiatif masyarakat dalm pendirian koperasi atau perisahaan. Keputusan persetujuan BKM dibicarakan terlebih dahalu dengan utusan warga dalam RWT, termasuk bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat di berikan BKM.
  7. KSM, panitia dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari UP-UP BKM berhak menerima pelayanan, menerima informasi kegiatan dan keuangan, mengelola dana bantuan yagn diterima.
  8. KSM, panitia dan masyarakat sebagai penerima mafaat dari UP-UP BKM berkewajiban untuk transparan dan akuntabel, menyampaikan imformasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang diterma anggota-anggotanya kepada BKM dan masyarakat, terbuka untuk di periksa oleh siapapun dan kapanpun, termasuk kesediaan diaudit oleh auditor indpendent, sesuai kebijakan BKM.
  9. Tata cara pembentukan dan pengembangan KSM diatur dalam ART BKM atau Rapat Keptusan Khusus (RKK) BKM.

BAB
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KOORDINASI BKM

Pasal 34
Rembug warga tahunan
  1. Rembug warga tahunan (RWT) adalah rembug utusan warga Rtdi tingkat desa yang dilakukan sebagai mekanisme pertanggungjawaban dan tanggung gugat BKM kepada seluruh warga desa Sindanglaya dan juga mekanisme pergantian anggota BKM setelah masa jabatan berakhir atau pergantian antar waktu dan atau bila dianggap ada hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh, misalnya; Ditentukan adanya indikasi penyimpangan dalam kebijakan BKM, penyalahgunaan keuangan, perubahan AD BKM dan sejenisnya.
  2. Yang berhak wajib diundang mengikuti rembug warga tahunan adalah: Seluruh utusan warga yang dipilih dalam rembug warga tingkat RT sebagai peserta dan perangkat dsa dan relawan sebagai peninjau. Adapun jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2% dari jumlah penduduk dewasa Desa Sundanglaya.
  3. Periode waktu rembug warga tahunan : (1) Pada saat pembentuka BKM (2) Pada saat pemilihan anggita BKM (3) Pada saat pertanggungjawaban BKM kepada masyarakat  (4) pada saat BKM hendak mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, termasuk penetapan PJM pronangkis dan atau masyarakat tidak menerima keputusan yang telah di tetapkan rapat BKM (5) Pada saat ditentukan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan yagn dilakukan oleh BKM dan (6) Pada saat terjadi situasi masyarakat hendak membubarkan BKM dan membentuk BKM baru.
  4. Kewenangan Rembug Warga Tahunan sesuai dengan kepentingan dan latar belakang diadakanya Rembug Warga Tahunan yang bersangkutan.
  5. Kepusan RWT mengikat dan harus dilaksanakan/ditindak lanjuti BKM.
  6. Rembug Warga Tahunan merupakan representasi/perwujudan masyarakat dalam pembentukan BKM, pemilihan anggota BKM dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan seluruh warga, serta terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan BKM.
  7. Rembug Warga Tahunan, dikoordinasikan pelaksananya oleh anggota BKM atau utusan warga RT dan perangkat pemerintah desa setempat.
  8. Rembug Warga Tahunan dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari 2/3 dari keseluruhan utusan warga RT.
  9. Tata cara pelaksanaan Rembug Warga tingkat kelurahan akan diatur dalam ART BKM dan keputusan rapat keputusan khusus (RKK) BKM.

Pasal 35
Rapat Anggota BKM
  1. Yang berhak dan wajib diundang mengikuti rapat anggota BKM adalah semua anggota BKM sebagai peserta dan perangkat desa dan relawan, dan utusan warga RT sebagai peninjau.
  2. Rapat anggota BKM terdiri dari: Rapat anggota tahunan (RAT), Rapat koordinasi triwulan (RKT), Rapat koordinasi anggota rutin (RKA), Rapat prioritas usulan kegiatan (RPUK), Dan rapat keputusan khusus (RKK).
  3. RAT, dilakukan setiap bulan untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja UP-UP BKM, termasuk penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahunsebelumnya dan menetapkan rencana UP-UP BKM dan kegiatan BKM tahun berikiutnya. RAT harus terbuka untuk warga desa Sindanglaya.
  4. RKT, dilkukan dalam setiap 3 bulan sekali untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, membahas permasalahan, serta merncanakan kegiatan 3 bulan berikutnya. BKM wajib mengundang seluruh UP, Kesekretariatan, KSM, aparat Desa Sindanglaya dan perwakilan masyarakat yang di pandang sesuai dan perlu.
  5. RKA, dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam bulan untuk pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang di laksanakan oleh BKM serta UP-UP BKM.
  6. RPUK, dilakukan untuk menetapkan prioritas/peringkat usulan-usulan kegiatan yang telah di nilai layak oleh UP-UP BKM untuk disetujui memperoleh dana stimulan BLM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
  7.  RKK, dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan BKM maupun penanggulangan kemiskinan secara umum dengan batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai: Auditor independen yang dipilih BKM; Utusan peserta suatu pelatihan; dan sejenisnya.
  8. Ketentuan pelaksanaan rapat anggota: Rapat anggota dinyatakan sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya oleh 50% plus 1dari jumlah peserta rapat yang berhak dan  wajib diundang; Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara (vuting), dengan ketentuan mendapat dukungan suara lebih dari 50% plus 1 dari jumlah suara yang hadir; dan setiap peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  9. Keputusan Rapat Anggota tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang ditetapkan dalam rempug warga desa.
  10. Keputusan Rapat Anggota disampaikan kepada warga Desa Sindanglaya, paling sedikit di 5 tempat strategis/papan informasi PNPM.
  11. Tata cara Rapat Anggota BKM diatur lebih lanjut dalam ART BKM dan keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM.

Pasal 36
Rembug Warga Rukun Tetengga:
  1. Rembug Warga Rukun Tetengga (RWRT) diselenggarakan oleh relawan/utusan warga RT.
  2. RWRT diselenggarakan dalam rangka: merumuskan kriteria pemimpin masyarakat berbasis moral yang dikehendaki masyarakat; Pemilihan utusan Warga RT berdasarkan kriteria pemimpin masyarakat berbasis moral yang disepakati dengan cara yang demokratis, tanpa pencalonan, tanpa kampanye, bebas, langsung, rahasia/tertutup, tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan, serta sekaligus menetapkan utusan warga RT yang diberi kepercayaan untuk menghadiri rembug warga desa; dab penggantian dan/atau pemberhentian utusan warga RT.
  3. Tata cara RWRT diatur lebih lanjut dalam ART BKM dan keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM.

Pasal 37
Rembug Para Pihak Tingkat Desa.
  1. Rembug Para Pihak Tingkat Desa (RPPD) di selenggarakan scara bersama oleh BKM, pemerintah desa dan kelompok peduli.
  2. RPPD di selenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai progaram perbaikan pelayanan publik serta penyesuaian program dalam kaitan dengan pelaksanaan PAKET dan lain-lain, yang menyamgkut kepentingan seluruh  pihak.
BAB XVI
RELAWAN DAN KOMUNITAS BELAJAR DESA

Pasal 38
Relawan
  1. Relawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang karena panggilan nuraninya bersedia atau gemar memberikan apa yang dimilikinya untuk membantu orang lain secara ikhlas tanpa mengharapkan imbalan apapun, yang dapat diwujudkan dalam bentik tolong- menolong, gotong royong atau kebersamaan dalam menyikapi atau melakukan sesuatu.
  2. Yang berhak menjadi relawan adalah semua warga yang secara ikhlas, tanpa membeda-bedakan derajat dan status sosial, bersedia mengabdikan dirinya untuk kepentingan warga masyarakat tanpa mengharapkan imbalan.
  3. Kontribusi relawan dalam pengembangan masyarakat adalah memberikan semua karunia yang telah diperolehnya, seperti; waktu; bakat termasuk semua kemampuan intelektualitas; dan harta.
  4. Peran relawan dalam pengembangan masyarakat akan diatur dalam ART BKM.

Pasal 39
Komunitas Belajar Desa
  1. Fungsi KBD adalah sebagai forum para relawan  (masyarakat, perangkat pemerintah desa, dan kelompok peduli Desa Sindanglaya) untuk saling belajar,tukar pemikiran dan pengalaman, kajian refleksi,tempat berkomunikasi, yang dilandasi semangatmenemukan model kegiatan dan kebijakan yang lebih mampu meningkatkan perbaikan masyarakat miskin di Desa sindanglaya.
  2. UPS BKM mempasilitasi dan terus menerus menumbuhkembangkan KBD, agar proses kegiatan dan kehidupan masyarakat senantiasa bertumpu pada keadilan, keikhlasan dan kejujuran.

BAB XVII
DANA

Pasal 40
1.      Sumber pendanaan BKM:
a)      Swadaya masyarakat.
b)      Bantuan pemerintah, berupa wakaf/titipan dana penanggulangan kemiskinan dari PNPM kepada seluruh masyarakat Desa Sindanglaya, yang besaran jumlahnya sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta).
c)      Bantuan dari pemerintah daerah (APBN/APBD).
d)     Bantuan dari donatur/penyumbang lepas.
e)      Kerjasama dengan pihak ke tga, baik pemerintah, swasta, LSM, perguruan tinggi, perbankan dan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART BKM dan aturan PNPM-MP.
f)       Penerimaan lainnya yan sah 9tidak bertentangan dengan peraturan hukum, agama dan adat ostiadat) dan tidak bertentangan dengan AD/ART BKM dan aturan PNPM-MP.
2.      Dana BKM digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga mislin di desa sindanglaya, oleh karena itu dana bergulir yang berasal dari dana BLM diprioritaskan bagi KSM yang anggotanya sesuai dengan daftar warga miskin hasil pemetaan swadaya.
3.       sumber dana untuk biaya awal oprasional (BOP) BKM diperoleh dari biaya administrasi dan operasional yang berasal dari alokasi dana PNPM-MP, besar dan tata cara penggunaanya diatur oleh acuan PNPM-MP.
4.      Sumber dana untuk administrasi dan operasional BKM selanjutnya dapat berasal dari alokasi pendapatan jasa dan bergulir; sementara pendapatan jasa yang alokasinya untuk biaya pemeliharaan prasarana dan sarana dasar lingkungan, biaya bantuan sosial dan pemupukan modal bergulir, yang jenis dan besarnya masing-masing harus disepakati dalam Rapat Keputusan khusus (RKK) BKM sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.
5.      BKM dapat menggalang kepedulian masyarakat peduli di Desa Sindanglaya, dukungan pemerintah Desa Sindanglaya, pemerintah Kecamatan Cipanas dan pemerintah Kabupaten Cianjur, sebagai sumber dana untuk biaya operasional BKM.
6.      Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari PNPM-MP di luar alokasi biaya administrasi dan operasional (BOP) BKM, tidak boleh digunakan untuk kepentingan dana administrasi dan operasional BKM.
7.      Pengelolaan kegiatan teknis dan administratif keuangan didelegasikan BKM kepada UPK.
8.      UPK bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pinjaman bergulir dan pengembangan usaha ekonomi kecil/KSM-KSM ekonomi.
9.      UPL bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pembangunan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan pemukiman, termasuk pembinaan KSM-KSM lingkungan atau panitia pembangunan yang bentuk masyarakat.
10.  UPS bertanggung jawab terhadap dana serta kegiatan pelayanan/santunan sosial, pengembangan SDM (pelatihan-pelatihan) dan Komunitas Belajar Desa (KBD), termasuk menggalang potensi relawan-relawan yang ada di Desa Sindanglaya.
11.  Administrasi dan manajemen keuangan (penyusunan rencana dan laporan bulanan,  neraca, jurnal dan lain-lain), secara terpusat (ditingkat BKM) ditangani oleh UPK.

Pasal 41
Mekanisme Penerimaan, Penyaluran dan Pemanfaatan Dana
  1. BKM wajib membuka rekening giro di bank pemerintah yang disepakati Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM.
  2. Rekening giro harus dibuka atas nama lembaga yakni BKM “Amanah” warga Desa Sindanglaya.
  3. Dana awal yang diperlukan untuk persyaratan membuka rekening giro berasal dari swadaya masyarakat.
  4. Spesimen rekening bank atas nama lembaga BKM “Amanah” warga Desa Sindanglaya ditandatangani oleh 5 orang wakil Anggota BKM yang di tetapkan dalam RKK BKM dan dituangkan dalam berita acara RKK BKM yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BKM yang hadir dalam RKK BKM.
  5. Dengan mekanisme yang sama dengan pasal 41 ayat 4 dapat dilakukan pergantian nama dan penandatanganan spesimen rekening BKM.
  6. Dana yang di amanahkan kepada BKM tidak boleh disimpan dalm bentuk tabungan atau deposito atau jenis lainnya yang dilakukan untuk pemupukan dana.
  7. KSM/Panitia mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana yang diterimanya langsung kepada UP-UP dan UP-UP mempertanggungjawabkannya kepada BKM melalui UPK.
  8. Setiap pemasukan dari KSM-ekonomi harus disimpan dalam rekenin BKM, jika tepaksa karena kesulitan teknis, maka dana dapat di simpan dalam rekening BKM, jka lamanya 6 hari atau sebesar-besarnya Rp. 6.000.000.00 (enam juta rupiah), kemudian wajib dimasukan oleh UPK kerkening BKM.
  9. Penandatanganan cek untuk penarikan atau untuk pencairan dana BKM dilakukan oleh sekuarang-kurangnya 3 orang dari pemegang spesimen di rekening bank.
  10. Penberian dana pinjaman atau hibah kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau panitia harus dalam bentuk uang, tidak boleh dalam bentuk barang.
  11. Pemberian dana pinjaman atau hibah ke KSM atau panitia harus dilakukan secara terbuka dihadapan RKK BKM atau warga Desa Sindanglaya dalam acara yang khusus di adakan untuk itu.
  12. Daftar penerima dana, peruntukan penggunaan dana dan jumlah dana yang diberikan ke KSM/panitia harus di umumkan secara terbuka, paling sedikit di tempel di 5 tempat strategis/papan informasi PNPM-MP.

BAB XVIII
PEMETAAN SWADAYA DAN PRONANGKIS

Pasal 42
  1. BKM berkewajiban menyelenggarakan kegiatan pemetaan swadaya secara parsipasif dengan melibatkan sebanyak mungkin warga Desa Sindanglaya, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 tahun.
  2. BKM berkewajiban menyusun program penaggulang kemikinan (Pronagkis) dengan memperhatikan kepada hasil-hasil pemetaan swadaya atau kebutuhan masyarakat.
  3. Pronangkis terdiri dari program jangka menengah (PJM) untuk rentang waktu 3 tahunan atau sesuai dengan masa bakti BKM dan rencana tahunan (Renta).

BAB XIX
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

Pasal 43
  1. BKM berkewajiban mengadakan dan mengembangkan unit pengaduan masyarakat (UPM).
  2. Pelayanan UPM dapat diwujudkan dengan menyediakan kotak pengaduan, membuka kotak pos atau menyediakn nomor telepon yang dapat di hubungi, serta menyiapkan personil yang bertugas menangani pengaduan masyarakat.

BAB XX
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Pasal 44
  1. BKM, UP-UP, KSM, Panitia, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya berkewajiban untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas.
  2. Transparansi adalah keterbukaan segala informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan segala hal yagn menyangkut penyelenggaraan BKM dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan cara publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh masyarakat.
  3. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban BKM dengan cara memberikan akses kepada semua pihak untuk melakukan audit, bertanya dan/atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan.
  4. Aktualisasi kewajiban transparansi dilakukan antara lain dengan cara; penyebaran informasi melalui papan informasi; Pertemuan rutin dengan KSM, panitia, dan masyarakat; Penyebarluasan media warga; Menyebarluaskan hasil audit tahunan BKM; dan Memberikan informasi secara terbuka kepada pihak-pihak lain di luar masyarakat desa.
  5. Aktualisasi kewajiban akuntabilitas dilakukan antara lain dengan cara: Konsultasi publik (Keputusan yang ditetapkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat); Rapat Koordinasi Triwulan BKM dan KSM (Penyampaian perkembangan kegiatan, membahas permasalahan, dan rencana triwulan berikutnya); Rapat bulanan anggota BKM; Rapat tahunan (pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikan hasil audit); dan Audit serta pemeriksaan, termasuk UP-UP dilakukan oleh auditor independen dan hasilnya harus disebarluaskan.
Pasal 45
  1. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan oleh BKM, UP-UP, KSM atau masyarakat yang tidak memenuhi kaidah transparansi dan akuntabilitas, maka dapat dikenakan sanksi.
  2.  Jika penyimpangan terjadi di lingkungan UP-UP, KSM atau masyarakat,maka bentuk sanksi yang diberikan ditetapkan melalui RKK BKM.
  3. Jika penyimpangan terjadi di lingkungan BKM, maka bentuk sanksi yang diberikan ditetapkan melalui RWD.

BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 46
Perubahan Anggaran Dasar BKM dapat dilakukan dalam RWT, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWD.

BAB XXII
PEMBUBARAN/PENUTUPAN BKM

Pasal 47
  1. Pembubaran/penutupan BKM dapat dilakukan karena BKM sebagai dewan amanah warga sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
  2. Keberadaan dan manfaat BKM tidak dapat dirasakan lagi oleh masyarakat warga Desa Sindanglaya.
  3. Seluruh warga masyarakat menghendaki pembubaran BKM, yang diputuskan dalam RWD.
  4. Jika BKM ditutup, maka kekayaan yang dimiliki BKM dan berasal dari dana PNPM-MP harus dikembalikan ke kas negara.
  5. Jika BKM ditutup, maka kekayaan yang dimiliki BKM dan berasal dari dana non PNPM-MP harus diserahkan kepada lembaga wakaf yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan yang ada di Desa Sindanglaya atau yang berada di Kabupaten Cianjur, keputusan diambil melalui RWD yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) utusan warga RT di Desa Sindanglaya.

Pasal 48

Sebagai lembaga masyarakat warga, maka penutupan BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat. Oleh karna itu, ART BKM memuat mekanisme pengambilan keputusan penutupan oleh seluruh lapisan masyarakat.

BAB XXIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA

Pasal 49
  1. Anggaran Rumah Tangga BKM serta peraturan khusus BKM yang memuat peratuan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini, disusun oleh BKM melalui RKK BKM dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
  2. Melalui mekanisme Rapat Anggota, BKM dapat mengeluarkan surat keputusan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari RWD.


BAB XXIV
PENUTUPAN

Pasal 50
Demikian Anggaran Dasar BKM ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh RWD Desa Sindanglaya.



Ditetapkan di           : Sindanglaya
Pada tanggal  : 2 November 2008

0 komentar:

Arsip Blog