TUGAS POKOK DAN FUNSI BKM
Tugas Pokok BKM
- Merumuskan & menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis & partisipatif mengenai hal – hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan
- Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan rencana Program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis)
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan – keputusan yang diambil termasuk penggunaan dana-dana bantuan program pemberdayaan yang diterima
- Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari mulai tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring evaluasi
- Mengkoordinasi pengelolaan program-program yang diterima masyarakat, dan pelaksanaan program yang dilakukan oleh unit-unit Satuan Pelaksana (Satlak) berbagai program sektoral
- Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di Desa/ Kelurahan
- Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khusunya masyarakat miskin dan kaum perempuan diwilayahnya, melalui proses dan hasil keputusan yang adil dan demokratis
- Membangun transparansi masyarakat khususnya dan pihak luar pada umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan serta rapat-rapat terbuka dsb
- Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat
- Melaksanakan Rembug Warga Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil BKM kepada masyarakat
- Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP UP, termasuk penggunaan keuangan
- Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan serta pembangunan wilayah desa/ kelurahan untuk dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan Pemkot/Kab
- Mengawal penerapan nilai-nilai universal dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa/ kelurahan
- Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/ kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
Fungsi Utama BKM
- Penggerak dan penumbuh kembali nilai – nilai luhur kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan serta nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat
- Penggerak proses pengembangan aturan dan kode etik dalam penanggulangan kemiskinan
- Penggerak proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transaparan, akuntabel dan demokratis dalam penanggulangan kemiskinan
- Pengendali dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan
- Motor penggerak dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat
- Wadah informasi dan komunikasi bagi masyarakat kelurahan
- Penggerak advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat
- Mitra kerja pemerintah desa/ kelurahan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kapasitas masyarakat
Label:
Profil BKM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar