ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BKM AMANAH
DESA SINDANGLAYA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksudkan dengan:
1. AD adalah Anggaran Dasar BKM “Amanah” Desa
Sindanglaya.
2. ART adalah Anggaran Rumah Tangga BKM “Amanah”
Desa Sindanglaya.
3. Bappuk adalah Berita Acara Penetapan
Prioritas Usulan Kegiatan KSM/Panitia.
4. BKM adalah Badan Keswadayaan Masyarakat.
5. BLM adalah Bantuan Langsung Masyarakat.
6. BOP adalah Biaya Operasional.
7. Desa
adalah Desa Sindanglaya,
Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
8. FGD adalah Focussed Group Discussion
atau Diskusi Kelompok Terarah (DKT).
9. Kader Masyarakat adalah Relawan-relawan dari
warga Desa Sindanglaya. yang memiliki kepedulian serta komitmen yang besar
terhadap permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh warga masyarakat di Desa
Sindanglaya dan terpilih dalam Rembug Warga RT untuk memilih Kader Masyarakat.
10. Kader Warga adalah Utusan Warga RT dan Kader
Masyarakat.
11. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat.
12. Amanah adalah BKM “Amanah” Desa
Sindanglaya.
13. PK adalah Pimpinan Kolektif dari BKM “Amanah” Desa Sindanglaya.
14. PNPM adalah Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat.
15. PJM Pronangkis adalah Program Jangka Menengah
Penanggulangan Kemiskinan.
16. Rappuk adalah Rapat Penentuan Prioritas Usulan
Kegiatan KSM/Panitia.
17. Renta Pronangkis adalah Rencana Tahunan
Program Penanggulangan Kemiskinan.
18. RT adalah Rukun Tetangga yang ada di Desa
Sindanglaya.
19. RW adalah Rukun Warga yang ada di Desa
Sindanglaya.
20. RWD adalah Rembug Warga Desa.
21. RWRT adalah Rembug Warga Rukun Tetangga.
22. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan.
23. UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan.
24. UPS adalah Unit Pengelola Sosial.
25. Utusan Warga RT adalah orang-orang terpilih
dalam Rembug Warga RT untuk menjadi utusan warga RT dalam Rembug Warga RW atau
Rembug Warga Desa dalam rangka pemilihan Pimpinan Kolektif.
BAB II
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA BKM AMANAH
Pasal 2
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
a) Menjunjung tinggi nama baik BKM Amanah dan
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merusak nama baik BKM Amanah.
b) Memahami dan mematuhi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan RWD dan peraturan-peraturan lain yang berlaku
di BKM Amanah.
c) Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan
yang diselenggarakan oleh BKM Amanah.
d) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2. Setiap anggota memiliki hak sebagai berikut:
a) Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam Rembug Warga.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi Kader
Masyarakat, anggota Pimpinan Kolektif, Unit Pengelola Keuangan, Unit Pengelola
Lingkungan, Unit Pengelola Sosial dan atau unit pengelola lainnya.
c) Meminta diadakannya RWD atau RWD Istimewa
menurut ketentuan yang diatur dalam AD/ART BKM Amanah.
d) Mengemukakan pendapat dan saran kepada
Pimpinan Kolektif di luar RWD, baik diminta atau pun tidak diminta.
e) Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan
yang diselenggarakan oleh BKM Amanah.
f) Meminta keterangan dari Pimpinan Kolektif
tentang perkembangan BKM Amanah.
BAB
III
TATA
CARA REMBUG WARGA DESA
Pasal 3
1. RWD
diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang ditunjuk oleh Rapat Khusus
Pimpinan Kolektif, kecuali RWD Istimewa diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan
yang ditunjuk oleh kesepakatan ½ (setengah) lebih Kader Warga yang hadir dalam
rapat khusus untuk itu.
2. Waktu dan tempat pelaksanaan RWD atau RWD
Istimewa harus sudah diberitahukan
kepada anggota BKM Amanah dan Kader Warga selambat-lambatnya 7 hari sebelum
hari pelaksanaan.
3. Pemberitahuan kepada anggota BKM Amanah harus
dilakukan melalui surat pemberitahuan yang ditempelkan, paling sedikit di 1
tempat untuk setiap Rukun Tetangga.
4. Pemberitahuan kepada Kader Warga harus
dilakukan melalui surat undangan disertai bukti penerimaannya (ekspedisi).
Pasal 4
1. Keputusan RWD
diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, kecuali jika cara musyawarah
dan mufakat tidak dapat dicapai, maka
keputusan didasarkan pada suara terbanyak.
2. Khusus untuk pemilihan pimpinan kolektif
harus dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menuliskan nama-nama di atas
kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi
untuk memilih orang tertentu.
3. Dalam pemungutan suara, setiap anggota yang
hadir mempunyai 1 hak suara, kecuali dalam pemilihan pimpinan kolektif setiap
anggota harus menuliskan 5 nama yang berbeda, jika tidak menuliskan 5 nama yang
berbeda dianggap tidak sah.
4. Pemungutan suara dilakukan secara langsung
(tidak dapat mewakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
5. Segala keputusan RWD dicatat dalam sebuah
Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat yang dipilih
dari dan oleh peserta Rembug Warga Desa.
6. Segala keputusan RWD disosialisasikan kepada
masyarakat luas dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dengan cara
menempelkan di setiap Rukun Warga, selambat-lambatnya 3 hari setelah RWD dengan
masa sanggah 14 hari.
BAB IV
TATA
CARA REFERENDUM
Pasal 5
1) Referendum diselenggarakan oleh suatu
kepanitiaan yang ditunjuk oleh Rasus Pimpinan Kolektif atau suatu kepanitiaan
yang ditunjuk oleh kesepakatan ½ (setengah) lebih Kader Warga.
2) Waktu dan tempat pelaksanaan referendum harus
sudah diberitahukan kepada anggota BKM Amanah dan Kader Warga
selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pelaksanaan.
3) Pemberitahuan kepada anggota BKM Amanah harus
dilakukan melalui surat pemberitahuan yang ditempelkan, paling sedikit di 1
tempat untuk setiap Rukun Tetangga.
4) Pemberitahuan kepada Kader Warga harus
dilakukan melalui surat undangan disertai bukti penerimaannya (ekspedisi).
Pasal 6
1. Referendum dinyatakan sah hanya bila diikuti
oleh ½ (setengah) lebih anggota BKM Amanah.
2. Keputusan referendum diambil berdasarkan
suara terbanyak, yakni hasil referendum hanya sah bila menunjukkan lebih dari ½ (setengah) jumlah
anggota BKM Amanah menyetujui atau tidak menyetujui sesuatu hal.
3. Dalam pemungutan suara, setiap anggota yang
hadir mempunyai 1 hak suara
4. Pemungutan suara dilakukan secara langsung
(tidak dapat mewakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
5. Segala keputusan referendum dicatat dalam
sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pelaksana
referendum.
6. Segala keputusan referendum disosialisasikan
kepada masyarakat luas dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dengan cara
menempelkan di setiap Rukun Warga, selambat-lambatnya 3 hari setelah
referendum dengan masa sanggah 14 hari.
BAB V
TATA
CARA REMBUG WARGA RUKUN TETANGGA
Pasal 7
1. Rembug Warga Rukun Tetangga (RWRT) diselenggarakan oleh Kader Warga.
2. Waktu dan tempat pelaksanaan RWRT harus sudah diberitahukan kepada anggota BKM
Amanah di RT yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari
pelaksanaan.
3. Pemberitahuan kepada anggota harus dilakukan
melalui surat pemberitahuan yang ditempelkan, paling sedikit di 5 tempat strategis di wilayah RT yang bersangkutan.
Pasal 8
1. Keputusan RWRT diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat,
kecuali jika cara musyawarah dan mufakat
tidak dapat dicapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.
2. Khusus untuk pemilihan Kader Warga harus
dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menuliskan nama-nama di atas
kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi
untuk memilih orang tertentu.
3. Dalam pemungutan suara, setiap pemilih yang
hadir mempunyai 1 hak suara, kecuali dalam pemilihan Kader Warga setiap pemilih
(harus mempertimbangkan keterlibatan perempuan) harus menuliskan 5 nama berbeda
orang-orang yang tinggal di RT yang bersangkutan serta memenuhi kriteria yang
dirumuskan warga RT, sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan
kemasyarakatan, jika tidak menuliskan 5 nama yang berbeda dianggap tidak sah.
4. Pemungutan suara dilakukan secara langsung
(tidak dapat diwakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
5. Segala keputusan RWRT dicatat dalam sebuah
Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat yang dipilih
dari dan oleh peserta Rembug Warga RT .
6. Segala keputusan RWRT disosialisasikan kepada masyarakat luas
dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dengan cara menempelkan di paling
sedikit di 5 tempat strategis di wilayah RT yang bersangkutan, selambat-lambatnya
3 hari setelah RWRT dengan masa sanggah 14 hari.
7. Kader Warga untuk masing-masing RT diperoleh
dari 3 orang yang mempunyai suara terbanyak atas dasar hasil tabulasi secara
terbuka di hadapan warga RT yang bersangkutan.
BAB VI
PERAN
POKOK KADER WARGA
Pasal
9
Peran
pokok Kader Warga sebagai berikut:
1. Memilih pimpinan kolektif dalam Rembug Warga
Desa.
2. Membantu masyarakat mengorganisasikan diri
dalam memanfaatkan peluang-peluang yang ditawarkan berbagai pihak untuk
menanggulangi kemiskinan.
3. Bersama unsur-unsur masyarakat yang lain
menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan penanggulangan
kemiskinan.
4. Mensosialisasikan masyarakat terhadap
nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan.
5. Memelopori internalisasi visi, misi, tujuan,
prinsip dan nilai-nilai amanah.
6. Mendorong kesadaran kritis masyarakat,
melalui serangkaian FGD, agar mampu mengidentifikasi masalah kemiskinannya dan
perlunya menanggulangi kemiskinan secara terorganisasi dan sistematis.
7. Mendorong peran serta dan keterlibatan
seluruh unsur masyarakat umumnya dan miskin khususnya dalam kegiatan BKM
Amanah.
8. Memelopori masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol terhadap kegiatan BKM Amanah.
9. Memelopori proses pembangunan dan
pengembangan kapital sosial (nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan) di
masyarakat.
10. Berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan
partisipatif mulai dari pemetaan swadaya dan penyusunan PJM Pronangkis sampai
dengan Renta Pronangkis.
11. Memelopori proses refleksi kepemimpinan
masyarakat untuk mendorong kesadaran kritis masyarakat dalam memilih
pemimpin-pemimpin masyarakat yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan
kemasyarakatan.
12. Mendorong pembentukan KSM-KSM dalam rangka
menggalang potensi masyarakat serta memanfaatkan peluang dari berbagai pihak
untuk menanggulangi kemiskinan.
13. Memfasilitasi masyarakat dalam berbagai
aktivitas pembelajarannya, termasuk pelaksanaan perencanaan partisipatif dengan
masyarakat untuk menyusun PJM Pronangkis dan Renta Pronangkis.
14. Bersama KSM dan masyarakat mengidentifikasi
peluang usaha, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan lingkungan
dasar, serta menyiapkan KSM dan masyarakat mampu memformulasikannya dalam
proposal yang layak.
15. Aktif memperkenalkan berbagai inovasi
sederhana dalam manajemen organisasi dan lembaga pinjaman bergulir, termasuk
sistem audit, transparansi, proses pengambilan keputusan yang demokratis, tata
buku dan sebagainya.
16. Aktif dalam upaya penanganan pengaduan dan
penyelesaian konflik yang mungkin muncul di masyarakat.
17. Mensosialisasikan berbagai kebijakan BKM
Amanah.
18. Melakukan advokasi, mediasi dan membangun
jalinan kemitraan strategis (networking) antar semua pelaku pemberdayaan
masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan.
BAB
VII
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PIMPINAN KOLEKTIF
Pasal 10
Tugas
Pokok Pimpinan Kolektif:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta
aturan main (termasuk sanksi dan ganjaran) secara demokratis dan partisipatif
mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa Sindanglaya, termasuk penggunaan dana untuk penanggulangan kemiskinan.
2. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama
merumuskan visi, misi, tujuan dan rencana program penanggulangan kemiskinan
(Pronangkis).
3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil Pimpinan Kolektif atau unit
pengelolanya, termasuk penggunaan dana untuk penanggulangan kemiskinan.
4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan
partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan,
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga pemantauan
dan evaluasi.
5. Memverifikasi penilaian proposal yang telah
dilakukan oleh unit-unit pengelola.
6. Memutuskan proposal mana yang diprioritaskan
didanai oleh dana yang ada di BKM Amanah, atas dasar kriteria dan prosedur yang
disepakati dan ditetapkan bersama.
7. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan
untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di desanya.
8. Menjamin dan mendorong peran serta berbagai
unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya,
melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
9. Membangun transparansi kepada masyarakat
khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan
pengumuman, laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat
terbuka dan lainnya.
10. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat
dengan mengauditkan diri melalui auditor eksternal/independen serta
menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
11. Melaksanakan Rembug Warga Desa dalam rangka memberikan pertanggungjawaban
atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat, sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART.
12. Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat
untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan
yang di bawah kendali Pimpinan Kolektif atau unit pengelolanya.
13. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan
kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan,
dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah
desa, kecamatan dan kabupaten.
14. Mengawal penerapan visi, misi, prinsip dan
nilai-nilai BKM Amanah dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan
penanggulangan kemiskinan serta pembangunan di Desa Sindanglaya.
15. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali
nilai-nilai dasar kemanusiaan dan kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat,
pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan
penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan desa dengan bertumpu pada kondisi budaya
masyarakat setempat (kearifan lokal).
16. Merencanakan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru,
pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta
permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan
masyarakat miskin di Desa Sindanglaya.
17. Memfasilitasi jaringan (networking)
kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar
masyarakat Desa Sindanglaya.
Pasal 11
Fungsi
Pimpinan Kolektif:
1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali
nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi
dalam kehidupan nyata masyarakat Desa Sindanglaya.
2. Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode
tata laku dan sebagainya).
3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan
demokratis.
4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial
terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan.
5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan
partisipasi masyarakat.
6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga
masyarakat Desa Sindanglaya.
7. Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan
program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.
BAB
VIII
TATA
CARA RAPAT PIMPINAN KOLEKTIF
Pasal 12
1. Semua pimpinan kolektif harus mendapat
pemberitahuan tentang akan diadakannya Rapat Pimpinan Kolektif.
2. Rapat Pimpinan Kolektif sah jika dihadiri
oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
jumlah Pimpinan Kolektif.
3. Keputusan yang diambil oleh Pimpinan Kolektif
sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (setengah)
jumlah anggota Pimpinan Kolektif yang hadir.
4. Keputusan Rapat Pimpinan Kolektif diambil
berdasarkan musyawarah dan mufakat, kecuali jika cara musyawarah dan mufakat
tidak dapat dicapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.
5. Khusus untuk pemilihan nama orang harus
dilakukan melalui pemungutan suara.
6. Dalam pemungutan suara, setiap anggota yang
hadir mempunyai satu hak suara, kecuali dalam pemilihan nama orang setiap
anggota harus menuliskan 5 nama yang berbeda, jika tidak menuliskan 5 nama yang berbeda dianggap tidak sah.
7. Pemungutan suara dilakukan secara langsung
(tidak dapat mewakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
8. Segala keputusan Rapat Pimpinan Kolektif
dicatat dalam sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh Koordinator Pimpinan
Kolektif atau pimpinan rapat yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan
Kolektif.
9. Segala keputusan Rapat Pimpinan Kolektif
disosialisasikan kepada masyarakat luas dengan berbagai cara, sekurang-kurang
dengan cara menempelkannya di setiap Rukun Warga, selambat-lambatnya 3 hari
setelah Rapat Pimpinan Kolektif.
BAB IX
UNIT
PENGELOLA KEUANGAN
Pasal
13
1. Untuk mengelola kegiatan yang berkaitan
dengan teknis administratif Pimpinan Kolektif, keuangan dan pemberdayaan
ekonomi, maka Pimpinan Kolektif membentuk UPK dan mengangkat Pengelola UPK.
2. Pengelola UPK terdiri atas sekurang-kurangnya
3 orang, yakni seorang manajer, seorang kasir dan seorang penagih. Sekurang-kurangnya
salah seorang dari pengelola UPK adalah perempuan.
3. Orang-orang yang diangkat menjadi Pengelola
UPK harus bekerja purna waktu (full time) memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
4. Kewajiban dan hak Pengelola UPK ditetapkan
oleh Pimpinan Kolektif dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang
berdasarkan Rasus Pimpinan Kolektif.
BAB X
UNIT
PENGELOLA LINGKUNGAN
Pasal
14
1. Untuk mengelola kegiatan yang terkait dengan
perencanaan, penataan, perbaikan, pembangunan maupun pemeliharaan prasarana
dasar di wilayah desa, maka Pimpinan Kolektif membentuk UPL dan mengangkat
pengelola UPL.
2. Pengelola UPL terdiri atas sekurang-kurangnya
1 orang.
3. Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPL
harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan
pekerjaannya.
4. Kewajiban dan hak pengelola UPL ditetapkan
oleh Pimpinan Kolektif dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang
berdasarkan Rasus Pimpinan Kolektif .
BAB XI
UNIT
PENGELOLA SOSIAL
Pasal
15
1. Untuk mengelola kegiatan yang terkait dengan
masalah-masalah sosial dan pengadministrasian pengaduan masyarakat, Pimpinan
Kolektif membentuk UPS dan mengangkat pengelola UPS.
2. Pengelola UPS terdiri atas sekurang-kurangnya
1 orang.
3. Orang yang diangkat menjadi pengelola UPS
harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan
pekerjaannya.
4. Kewajiban dan hak Pengelola UPS ditetapkan
oleh Pimpinan Kolektif dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang
berdasarkan Rapat Khusus Pimpinan Kolektif.
BAB
XII
TATA
CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONEL UNIT PENGELOLA
Pasal
16
1. Pimpinan Kolektif menentukan syarat-syarat
bagi pelamar untuk menjadi personel unit pengelola dan menyebarluaskannya
dengan cara menempel 1 pengumuman di setiap RW.
2. Peluang untuk melamar menjadi personel unit
pengelola terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,
tidak terbatas hanya bagi anggota BKM Amanah.
3. Personel unit pengelola dipilih berdasarkan
kriteria jujur, bertanggung jawab, adil, ikhlas, dapat dipercaya, kepedulian
terhadap persoalan kemiskinan dan kemampuan profesional.
4. Setiap personil diikat oleh kontrak kerja
selama-lamanya 1 tahun dengan peninjauan kembali untuk perpanjangan
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa kontrak berakhir, jika kinerjanya
dianggap baik oleh Pimpinan Kolektif.
BAB
XIII
TATA
CARA PERTANGUNG JAWABAN UNIT PENGELOLA
Pasal
17
1. Untuk masalah teknis manajer unit-unit
pengelola bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Kolektif, tetapi untuk
masalah keuangan manajer unit-unit pengelola bertanggung jawab kepada Pimpinan
Kolektif melalui UPK.
2. Pimpinan Kolektif menyampaikan laporan
pengelolaan BKM Amanah dan kinerja unit pengelola dalam Rapat Tahunan.
3. UPK wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan kepada Pimpinan Kolektif dalam bentuk laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit oleh akuntan publik.
4. Pembiayaan audit oleh akuntan publik dibayar
dari dari Biaya Operasional (BOP) BKM Amanah.
BAB
XIV
TATA
CARA PEMETAAN SWADAYA DAN PENYUSUNAN PRONANGKIS
Pasal
18
1. Kegiatan pemetaan swadaya dilakukan oleh Tim
Pemetaan Swadaya yang dibentuk dalam Rasus Pimpinan Kolektif.
2. Tata cara pelaksanaan pemetaan swadaya dan
data yang ingin didapat melalui pemetaan swadaya, ditetapkan oleh Pimpinan
Kolektif.
3. Pemetaan swadaya di tiap RW diselenggarakan
di bawah koordinasi para Kader Warga RT di wilayah RW yang bersangkutan.
Pasal
19
1. PJM Pronangkis disusun oleh Tim Penyusun PJM
Pronangkis yang dibentuk dalam Rapat Khusus Pimpinan Kolektif.
2. Tim Penyusun PJM Pronangkis berkewajiban
untuk menyelesaikan rancangan PJM Pronangkis sebelum penyelenggaraan RWD.
3. Rancangan PJM Pronangkis disosialisasikan
oleh Pimpinan Kolektif kepada seluruh anggota Amanah di setiap RT sebelum
dibahas dan disahkan dalam RWD atau RWD Istimewa.
4. Rancangan PJM Pronangkis dibahas dan disahkan
dalam RWD atau RWD Istimewa setelah butir acara Laporan Pertanggungjawaban
Pimpinan Kolektif dan acara Pengesahan AD/ART BKM Amanah, tetapi sebelum acara
pemilihan Pimpinan Kolektif untuk masa jabatan berikutnya.
5. Rencana Tahunan Pronangkis disusun oleh
Pimpinan Kolektif bersama Unit Pengelola, mengacu kepada PJM Pronangkis.
6. Pimpinan kolektif bersama unit pengelola
berkewajiban untuk menyelesaikan Rancangan Rencana Tahunan Pronangkis sebelum
penyelenggaraan rapat tahunan.
7. Rancangan Rencana Tahunan Pronangkis dibahas
dan disahkan dalam Rapat Tahunan.
8. Penyusun Pronangkis wajib memperhatikan
dengan sungguh-sungguh hasil Pemetaan Swadaya.
BAB XV
TATA
CARA PEMBANGUNAN DAN PENDAMPINGAN KSM/PANITIA
Pasal 20
1. Kriteria KSM sebagai berikut:
a) Memiliki tujuan, kepentingan dan cita-cita
yang sama dan disepakati anggotanya.
b) Saling mengenal dan memiliki ikatan pemersatu
satu sama lain.
c) Bersifat terbuka, mengakar, bertumpu pada
anggota dan pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif.
d) Memiliki aturan kelompok yang disepakati dan
ditaati oleh para anggotanya, baik tertulis
maupun tidak tertulis.
e) Terdapat kegiatan yang dilakukan secara
teratur untuk mencapai tujuan bersama.
2. Penanggung jawab pelaksanaan pembangunan
KSM/Panitia adalah masyarakat dikoordinir oleh UP.
3. Langkah-langkah pembangunan KSM:
a) FGD tentang “Dinamika Kelompok”.
b) Calon anggota KSM/Panitia membahas, mencari
dan menetapkan minimal seorang relawan pendamping KSM/Panitia.
c) Calon anggota KSM/Panitia membahas aturan,
kepentingan dan kesepakatan bersama untuk membangun KSM.
d) Penilaian kelayakan proses pembangunan
KSM/Panitia oleh UP.
e) Pendampingan pelatihan KSM/Panitia oleh UP.
f) Pendampingan KSM/Panitia oleh relawan
pendamping masing-masing.
4. UP menyiapkan format Berita Acara Pembentukan
KSM/Panitia dan Acuan Penilaian Kelayakan Pembentukan KSM/Panitia untuk dibahas
dan disahkan dalam Rasus Pimpinan Kolektif.
5. UP menyusun Pedoman Penyusunan dan Pengajuan
Usulan Kegiatan KSM/Panitia untuk dibahas dan disahkan dalam Rasus Pimpinan
Kolektif.
6. UP menyusun Panduan Penyusunan Proposal
Kegiatan KSM/Panitia untuk dibahas dan disahkan dalam Rasus Pimpinan Kolektif .
7. UP melakukan seleksi terhadap Daftar Kegiatan
Terlarang.
8. UP menyerahkan proposal kegiatan KSM/Panitia
yang telah dinilai layak oleh UP kepada Pimpinan Kolektif untuk dibahas dalam
Rappuk.
9. Hasil Rappuk dituangkan dalam Bappuk.
BAB
XVI
TATA
CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pasal 21
1. Pimpinan Kolektif harus memperhatikan secara
sungguh-sungguh setiap pengaduan masyarakat dalam Rasus Pimpinan Kolektif.
2. Bahan Rasus Pimpinan Kolektif yang membahas
pengaduan masyarakat disiapkan oleh UPS.
3. Penanganan pengaduan masyarakat oleh Pimpinan
Kolektif dan UPS harus menganut beberapa kaidah sebagai berikut:
a) Kemudahan, masyarakat harus mendapatkan kemudahan
menyampaikan pengaduannya baik dari aspek fisik, pendanaan maupun administrasi.
b) Cepat, tepat dan tanggap, pengaduan yang
masuk harus ditangani dengan cepat dan tepat.
c) Terbuka, proses penerimaan dan penanganan
pengaduan harus terbuka untuk pihak umum yang ingin mengetahuinya.
d) Satu pintu, penanganan pengaduan harus 1
pintu, yaitu UPS.
e) Rahasia dan aman, penanganan pengaduan harus
memberikan jaminan kerahasiaan dan rasa aman bagi pelapor.
Pasal
22
Manajemen
Pengaduan sebagai berikut:
1. Pimpinan kolektif wajib membangun dan membina
jaringan untuk pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya, setidak-tidaknya
menunjuk seorang petugas UPS di tingkat desa dan menyediakan kotak pengaduan
masyarakat di tiap Rukun Warga .
2. Penyampaian dan penerimaan pengaduan masyarakat.
Penyampaian pengaduan dapat dilakukan dengan berbagai cara: Lisan, surat, faks,
telepon, email dan sebagainya.
3. Penyelesaian pengaduan masyarakat dapat
dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, tetapi tidak ditutup kemungkinan
penyelesaian melalui hukum jika cara musyawarah dan mufakat tidak dapat
menyelesaikan pengaduan masyarakat.
BAB
XVII
TATA
CARA PENYELENGGARAAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Pasal
23
Tata
Cara Penyelenggaraan Transparansi sebagai berikut:
Pimpinan
kolektif melalui unit pengelolanya berkewajiban untuk menyebarluaskan
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan, PJM Pronangkis, Renta Pronangkis,
perkembangan organisasi dan kegiatan BKM Amanah, laporan posisi keuangan, KSM
beserta anggota yang memperoleh pinjaman, kelompok kemitraan beserta
anggotanya, serta informasi-informasi lainnya, dengan cara:
1. Penempelan melalui papan-papan informasi di
tempat-tempat yang strategis, minimal di 5 lokasi dengan ukuran dan bentuk yang
mudah dilihat dan dibaca oleh semua warga. Jenis papan informasi yang
diperlukan adalah papan informasi kegiatan (proyek), papan informasi BKM Amanah
dan papan informasi KSM.
2. Pertemuan-pertemuan rutin dengan KSM-KSM dan
masyarakat.
3. Pertemuan-pertemuan rutin dengan perangkat
desa dan lembaga desa formal yang ada.
4. Penyebarluasan melalui surat kepada KSM-KSM
dan masyarakat.
5. Pembuatan dan penyebarluasan leaflet
atau media warga.
6. Melakukan audit tahunan BKM Amanah/Unit
Pengelola dan hasilnya disebarluaskan ke masyarakat melalui rapat tahunan dan
papan-papan informasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 Ayat 1.
7. Pimpinan Kolektif dan Unit Pengelola harus
bersifat terbuka dalam memberikan informasi dan data-data yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pemeriksaan oleh perangkat pemerintah, unsur masyarakat dan
pemantau independen yang dapat dilakukan setiap saat, serta audit independen
yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
Pasal
24
Pimpinan
kolektif dan Unit Pengelola berkewajiban melaksanakan akuntabilitas dengan
cara:
1. Konsultasi Publik. Dalam hal pimpinan kolektif
mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, maka
keputusan yang ditetapkan harus dikonsultasikan ke masyarakat melalui
penyebarluasan dan penempelan keputusan tersebut di tempat-tempat strategis.
Maksimal 14 hari setelah pelaksanaan konsultasi publik, pimpinan kolektif
mengadakan Rasus dalam rangka evaluasi keputusan untuk ditetapkan sebagai
keputusan yang mengikat atau disempurnakan terlebih dahulu sebelum ditetapkan,
berdasarkan masukan masyarakat yang telah diterima.
2. Rakor Pimpinan Kolektif, Unit Pengelola
dengan KSM. Pimpinan kolektif setiap bulan mengundang Unit Pengelola dan KSM
untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, membahas permasalahan serta
merencanakan kegiatan bulan berikutnya.
3. Rapat Tahunan (Rata). Dilakukan untuk
evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pengelola, membahas
perkembangan kegiatan tahun sebelumnya dan menetapkan rencana unit-unit
pengelola serta kegiatan pimpinan kolektif tahun berikutnya. Rapat tahunan
dapat mengundang pihak lainnya sebagai peninjau, yakni perangkat desa, Badan
Perwakilan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang
dipandang perlu.
4. Tertib Administrasi. Pimpinan Kolektif dan
semua unit pengelolanya wajib melaksanakan tertib administrasi dalam hal dokumentasi
administrasi maupun pendanaan.
5. Audit dan pemeriksaan. Pimpinan kolektif dan
unit pengelolanya wajib melakukan audit tahunan, selambat-lambatnya 1 bulan
setelah tutup tahun buku, dilakukan oleh auditor independen yang berkedudukan
di luar wilayah desa terkait dan
hasilnya disebarluaskan ke semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan.
6. KSM atau Panitia wajib menatabukukan
kegiatannya maupun keuangannya secara sederhana dan dijadikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada UPK dan UP lainnya yang dilakukan setiap bulan.
BAB
XVIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
25
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Amanah dapat dilakukan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau
RWK Istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai Rembug Warga Desa
(RWD) dan RWK Istimewa.
BAB
XIX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
26
1. Peraturan-peraturan lama yang dikeluarkan
Pengurus BKM dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar Amanah yang baru setelah dibahas di tingkat Rapat Khusus (Rasus) BKM
Amanah.
2. Koordinator pimpinan kolektif dalam masa
transisi tanggal 6 Mei 2004 s.d. 5 Mei 2006 dipilih berdasarkan pemungutan
suara tertutup, tanpa pencalonan dan tanpa kampanye.
BAB
XIX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Demikian
Anggaran Rumah Tangga BKM Amanah ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami
yang diberi kuasa oleh Rapat Pembentukan BKM Amanah.
Ditetapkan
di Desa Sindanglaya
pada
Tanggal .......Bulan ....... Tahun
...............
Panitia Pembentukan BKM
...........................................
|
Pimpinan Rembug Warga Desa
...........................................
|
|
Peserta RWD
...........................................
|
Peserta RWD
...........................................
|
Peserta RWD
...........................................
|
Label:
AD/ART
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar