SELAMAT DATANG di Blog BKM Amanah Desa Sindanglaya - Media Sosialisasi & Informasi

ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN  RUMAH TANGGA
BKM AMANAH
DESA SINDANGLAYA


BAB   I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksudkan dengan:
1.      AD adalah Anggaran Dasar BKM “Amanah” Desa Sindanglaya.
2.      ART adalah Anggaran Rumah Tangga BKM “Amanah” Desa Sindanglaya.
3.      Bappuk adalah Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan KSM/Panitia.
4.      BKM adalah Badan Keswadayaan Masyarakat.
5.      BLM adalah Bantuan Langsung Masyarakat.
6.      BOP adalah Biaya Operasional.
7.      Desa  adalah Desa  Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
8.      FGD adalah Focussed Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah (DKT).
9.      Kader Masyarakat adalah Relawan-relawan dari warga Desa Sindanglaya. yang memiliki kepedulian serta komitmen yang besar terhadap permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh warga masyarakat di Desa Sindanglaya dan terpilih dalam Rembug Warga RT untuk memilih Kader Masyarakat.
10.  Kader Warga adalah Utusan Warga RT dan Kader Masyarakat.
11.  KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat.
12.  Amanah adalah BKM “Amanah”  Desa Sindanglaya.
13.  PK adalah Pimpinan Kolektif dari BKM “Amanah”  Desa Sindanglaya.
14.  PNPM adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
15.  PJM Pronangkis adalah Program Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan.
16.  Rappuk adalah Rapat Penentuan Prioritas Usulan Kegiatan KSM/Panitia.
17.  Renta Pronangkis adalah Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan.
18.  RT adalah Rukun Tetangga yang ada di Desa Sindanglaya.
19.  RW adalah Rukun Warga yang ada di Desa Sindanglaya.
20.  RWD adalah Rembug Warga Desa.
21.  RWRT adalah Rembug Warga Rukun Tetangga.
22.  UPK adalah Unit Pengelola Keuangan.
23.  UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan.
24.  UPS adalah Unit Pengelola Sosial.
25.  Utusan Warga RT adalah orang-orang terpilih dalam Rembug Warga RT untuk menjadi utusan warga RT dalam Rembug Warga RW atau Rembug Warga Desa dalam rangka pemilihan Pimpinan Kolektif.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA BKM AMANAH

Pasal  2
1.      Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a)      Menjunjung tinggi nama baik BKM Amanah dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merusak nama baik BKM Amanah.
b)      Memahami dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan RWD dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di BKM Amanah.
c)      Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh BKM Amanah.
d)     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2.      Setiap anggota memiliki hak sebagai berikut:
a)      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rembug Warga.
b)      Memilih dan atau dipilih menjadi Kader Masyarakat, anggota Pimpinan Kolektif, Unit Pengelola Keuangan, Unit Pengelola Lingkungan, Unit Pengelola Sosial dan atau unit pengelola lainnya.
c)      Meminta diadakannya RWD atau RWD Istimewa menurut ketentuan yang diatur dalam AD/ART BKM Amanah.
d)     Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pimpinan Kolektif di luar RWD, baik diminta atau pun tidak diminta.
e)      Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh BKM Amanah.
f)       Meminta keterangan dari Pimpinan Kolektif tentang perkembangan BKM Amanah.

BAB III
TATA CARA REMBUG WARGA DESA

Pasal  3
1.      RWD  diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang ditunjuk oleh Rapat Khusus Pimpinan Kolektif, kecuali RWD Istimewa diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang ditunjuk oleh kesepakatan ½ (setengah) lebih Kader Warga yang hadir dalam rapat khusus untuk itu.
2.      Waktu dan tempat pelaksanaan RWD atau RWD Istimewa  harus sudah diberitahukan kepada anggota BKM Amanah dan Kader Warga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pelaksanaan.
3.      Pemberitahuan kepada anggota BKM Amanah harus dilakukan melalui surat pemberitahuan yang ditempelkan, paling sedikit di 1 tempat untuk setiap Rukun Tetangga.
4.      Pemberitahuan kepada Kader Warga harus dilakukan melalui surat undangan disertai bukti penerimaannya (ekspedisi).

Pasal  4
1.      Keputusan RWD  diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, kecuali jika cara musyawarah dan mufakat  tidak dapat dicapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.
2.      Khusus untuk pemilihan pimpinan kolektif harus dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menuliskan nama-nama di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu.
3.      Dalam pemungutan suara, setiap anggota yang hadir mempunyai 1 hak suara, kecuali dalam pemilihan pimpinan kolektif setiap anggota harus menuliskan 5 nama yang berbeda, jika tidak menuliskan 5 nama yang berbeda dianggap tidak sah.
4.      Pemungutan suara dilakukan secara langsung (tidak dapat mewakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
5.      Segala keputusan RWD dicatat dalam sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat yang dipilih dari dan oleh peserta Rembug Warga Desa.
6.      Segala keputusan RWD disosialisasikan kepada masyarakat luas dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dengan cara menempelkan di setiap Rukun Warga, selambat-lambatnya 3 hari setelah RWD dengan masa sanggah 14 hari.

BAB IV
TATA CARA REFERENDUM

Pasal  5
1)      Referendum diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang ditunjuk oleh Rasus Pimpinan Kolektif atau suatu kepanitiaan yang ditunjuk oleh kesepakatan ½ (setengah) lebih Kader Warga.
2)      Waktu dan tempat pelaksanaan referendum harus sudah diberitahukan kepada anggota BKM Amanah dan Kader Warga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pelaksanaan.
3)      Pemberitahuan kepada anggota BKM Amanah harus dilakukan melalui surat pemberitahuan yang ditempelkan, paling sedikit di 1 tempat untuk setiap Rukun Tetangga.
4)      Pemberitahuan kepada Kader Warga harus dilakukan melalui surat undangan disertai bukti penerimaannya (ekspedisi).

Pasal  6
1.      Referendum dinyatakan sah hanya bila diikuti oleh ½ (setengah) lebih anggota BKM Amanah.
2.      Keputusan referendum diambil berdasarkan suara terbanyak, yakni hasil referendum hanya sah bila  menunjukkan lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota BKM Amanah menyetujui atau tidak menyetujui sesuatu hal.
3.      Dalam pemungutan suara, setiap anggota yang hadir mempunyai 1 hak suara
4.      Pemungutan suara dilakukan secara langsung (tidak dapat mewakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
5.      Segala keputusan referendum dicatat dalam sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pelaksana referendum.
6.      Segala keputusan referendum disosialisasikan kepada masyarakat luas dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dengan cara menempelkan di setiap Rukun Warga, selambat-lambatnya 3 hari setelah referendum  dengan masa sanggah 14 hari.

BAB V
TATA CARA REMBUG WARGA RUKUN TETANGGA

Pasal  7
1.      Rembug Warga Rukun Tetangga (RWRT)  diselenggarakan oleh Kader Warga.
2.      Waktu dan tempat pelaksanaan RWRT  harus sudah diberitahukan kepada anggota BKM Amanah di RT yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pelaksanaan.
3.      Pemberitahuan kepada anggota harus dilakukan melalui surat pemberitahuan yang ditempelkan, paling sedikit di 5 tempat  strategis di wilayah RT yang bersangkutan.

Pasal  8
1.      Keputusan RWRT  diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, kecuali jika cara musyawarah dan mufakat  tidak dapat dicapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.
2.      Khusus untuk pemilihan Kader Warga harus dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menuliskan nama-nama di atas kertas secara rahasia, tanpa calon, tanpa kampanye atau upaya mempengaruhi untuk memilih orang tertentu.
3.      Dalam pemungutan suara, setiap pemilih yang hadir mempunyai 1 hak suara, kecuali dalam pemilihan Kader Warga setiap pemilih (harus mempertimbangkan keterlibatan perempuan) harus menuliskan 5 nama berbeda orang-orang yang tinggal di RT yang bersangkutan serta memenuhi kriteria yang dirumuskan warga RT, sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan, jika tidak menuliskan 5 nama yang berbeda dianggap tidak sah.
4.      Pemungutan suara dilakukan secara langsung (tidak dapat diwakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
5.      Segala keputusan RWRT dicatat dalam sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rapat yang dipilih dari dan oleh peserta Rembug Warga RT .
6.      Segala keputusan RWRT  disosialisasikan kepada masyarakat luas dengan berbagai cara, sekurang-kurangnya dengan cara menempelkan di paling sedikit di 5 tempat strategis di wilayah RT yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 hari setelah RWRT dengan masa sanggah 14 hari.
7.      Kader Warga untuk masing-masing RT diperoleh dari 3 orang yang mempunyai suara terbanyak atas dasar hasil tabulasi secara terbuka di hadapan warga RT yang bersangkutan.

BAB VI
PERAN POKOK KADER WARGA

Pasal 9
Peran pokok Kader Warga sebagai berikut:
1.      Memilih pimpinan kolektif dalam Rembug Warga Desa.
2.      Membantu masyarakat mengorganisasikan diri dalam memanfaatkan peluang-peluang yang ditawarkan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan.
3.      Bersama unsur-unsur masyarakat yang lain menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
4.      Mensosialisasikan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan.
5.      Memelopori internalisasi visi, misi, tujuan, prinsip dan nilai-nilai amanah.
6.      Mendorong kesadaran kritis masyarakat, melalui serangkaian FGD, agar mampu mengidentifikasi masalah kemiskinannya dan perlunya menanggulangi kemiskinan secara terorganisasi dan sistematis.
7.      Mendorong peran serta dan keterlibatan seluruh unsur masyarakat umumnya dan miskin khususnya dalam kegiatan BKM Amanah.
8.      Memelopori masyarakat untuk melakukan sosial kontrol terhadap kegiatan BKM Amanah.
9.      Memelopori proses pembangunan dan pengembangan kapital sosial (nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan) di masyarakat.
10.  Berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan partisipatif mulai dari pemetaan swadaya dan penyusunan PJM Pronangkis sampai dengan Renta Pronangkis.
11.  Memelopori proses refleksi kepemimpinan masyarakat untuk mendorong kesadaran kritis masyarakat dalam memilih pemimpin-pemimpin masyarakat yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
12.  Mendorong pembentukan KSM-KSM dalam rangka menggalang potensi masyarakat serta memanfaatkan peluang dari berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan.
13.  Memfasilitasi masyarakat dalam berbagai aktivitas pembelajarannya, termasuk pelaksanaan perencanaan partisipatif dengan masyarakat untuk menyusun PJM Pronangkis dan Renta Pronangkis.
14.  Bersama KSM dan masyarakat mengidentifikasi peluang usaha, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan lingkungan dasar, serta menyiapkan KSM dan masyarakat mampu memformulasikannya dalam proposal yang layak.
15.  Aktif memperkenalkan berbagai inovasi sederhana dalam manajemen organisasi dan lembaga pinjaman bergulir, termasuk sistem audit, transparansi, proses pengambilan keputusan yang demokratis, tata buku dan sebagainya.
16.  Aktif dalam upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul di masyarakat.
17.  Mensosialisasikan berbagai kebijakan BKM Amanah.
18.  Melakukan advokasi, mediasi dan membangun jalinan kemitraan strategis (networking) antar semua pelaku pemberdayaan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan.

BAB VII
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PIMPINAN KOLEKTIF

Pasal  10
Tugas Pokok  Pimpinan Kolektif:
1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi dan ganjaran) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sindanglaya, termasuk penggunaan dana untuk penanggulangan kemiskinan.
2.      Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, tujuan dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis).
3.      Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil Pimpinan Kolektif atau unit pengelolanya, termasuk penggunaan dana untuk penanggulangan kemiskinan.
4.      Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi,  pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga pemantauan dan evaluasi.
5.      Memverifikasi penilaian proposal yang telah dilakukan oleh unit-unit pengelola.
6.      Memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana yang ada di BKM Amanah, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama.
7.      Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di desanya.
8.      Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
9.      Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka dan lainnya.
10.  Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor eksternal/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
11.  Melaksanakan Rembug Warga Desa  dalam rangka memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART.
12.  Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali Pimpinan Kolektif atau unit pengelolanya.
13.  Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten.
14.  Mengawal penerapan visi, misi, prinsip dan nilai-nilai BKM Amanah dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan di Desa  Sindanglaya.
15.  Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai dasar kemanusiaan dan kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan desa  dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
16.  Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin di Desa  Sindanglaya.
17.  Memfasilitasi jaringan (networking) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat Desa Sindanglaya.

Pasal  11
Fungsi Pimpinan Kolektif:
1.      Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat Desa Sindanglaya.
2.      Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku dan sebagainya).
3.      Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis.
4.      Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan.
5.      Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
6.      Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat Desa Sindanglaya.
7.      Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.

BAB VIII
TATA CARA RAPAT PIMPINAN KOLEKTIF

Pasal  12
1.      Semua pimpinan kolektif harus mendapat pemberitahuan tentang akan diadakannya Rapat Pimpinan Kolektif.
2.      Rapat Pimpinan Kolektif sah jika dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)  jumlah Pimpinan Kolektif.
3.      Keputusan yang diambil oleh Pimpinan Kolektif sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (setengah)  jumlah anggota Pimpinan Kolektif yang hadir.
4.      Keputusan Rapat Pimpinan Kolektif diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, kecuali jika cara musyawarah dan mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.
5.      Khusus untuk pemilihan nama orang harus dilakukan melalui pemungutan suara.
6.      Dalam pemungutan suara, setiap anggota yang hadir mempunyai satu hak suara, kecuali dalam pemilihan nama orang setiap anggota harus menuliskan 5 nama yang berbeda, jika tidak menuliskan 5  nama yang berbeda dianggap tidak sah.
7.      Pemungutan suara dilakukan secara langsung (tidak dapat mewakilkan kepada orang lain), bebas dan rahasia.
8.      Segala keputusan Rapat Pimpinan Kolektif dicatat dalam sebuah Berita Acara dan ditandatangani oleh Koordinator Pimpinan Kolektif atau pimpinan rapat yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif.
9.      Segala keputusan Rapat Pimpinan Kolektif disosialisasikan kepada masyarakat luas dengan berbagai cara, sekurang-kurang dengan cara menempelkannya di setiap Rukun Warga, selambat-lambatnya 3 hari setelah Rapat Pimpinan  Kolektif.

BAB IX
UNIT PENGELOLA KEUANGAN

Pasal 13
1.      Untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan teknis administratif Pimpinan Kolektif, keuangan dan pemberdayaan ekonomi, maka Pimpinan Kolektif membentuk UPK dan mengangkat Pengelola UPK.
2.      Pengelola UPK terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang, yakni seorang manajer, seorang kasir dan seorang penagih. Sekurang-kurangnya salah seorang dari pengelola UPK adalah perempuan.
3.      Orang-orang yang diangkat menjadi Pengelola UPK harus bekerja purna waktu (full time) memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
4.      Kewajiban dan hak Pengelola UPK ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang berdasarkan Rasus Pimpinan Kolektif.

BAB X
UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN

Pasal 14
1.      Untuk mengelola kegiatan yang terkait dengan perencanaan, penataan, perbaikan, pembangunan maupun pemeliharaan prasarana dasar di wilayah desa, maka Pimpinan Kolektif membentuk UPL dan mengangkat pengelola UPL.
2.      Pengelola UPL terdiri atas sekurang-kurangnya 1 orang.
3.      Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPL harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
4.      Kewajiban dan hak pengelola UPL ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang berdasarkan Rasus Pimpinan Kolektif .

BAB XI
UNIT PENGELOLA SOSIAL

Pasal 15
1.      Untuk mengelola kegiatan yang terkait dengan masalah-masalah sosial dan pengadministrasian pengaduan masyarakat, Pimpinan Kolektif membentuk UPS dan mengangkat pengelola UPS.
2.      Pengelola UPS terdiri atas sekurang-kurangnya 1 orang.
3.      Orang yang diangkat menjadi pengelola UPS harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
4.      Kewajiban dan hak Pengelola UPS ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang berdasarkan Rapat Khusus Pimpinan Kolektif.

BAB XII
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONEL UNIT PENGELOLA

Pasal 16
1.      Pimpinan Kolektif menentukan syarat-syarat bagi pelamar untuk menjadi personel unit pengelola dan menyebarluaskannya dengan cara menempel 1 pengumuman di setiap RW.
2.      Peluang untuk melamar menjadi personel unit pengelola terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak terbatas hanya bagi anggota BKM Amanah.
3.      Personel unit pengelola dipilih berdasarkan kriteria jujur, bertanggung jawab, adil, ikhlas, dapat dipercaya, kepedulian terhadap persoalan kemiskinan dan kemampuan profesional.
4.      Setiap personil diikat oleh kontrak kerja selama-lamanya 1 tahun dengan peninjauan kembali untuk perpanjangan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa kontrak berakhir, jika kinerjanya dianggap baik oleh Pimpinan Kolektif.

BAB XIII
TATA CARA PERTANGUNG JAWABAN UNIT PENGELOLA

Pasal 17
1.      Untuk masalah teknis manajer unit-unit pengelola bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Kolektif, tetapi untuk masalah keuangan manajer unit-unit pengelola bertanggung jawab kepada Pimpinan Kolektif melalui UPK.
2.      Pimpinan Kolektif menyampaikan laporan pengelolaan BKM Amanah dan kinerja unit pengelola dalam Rapat Tahunan.
3.      UPK wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada Pimpinan Kolektif dalam bentuk laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
4.      Pembiayaan audit oleh akuntan publik dibayar dari dari Biaya Operasional (BOP) BKM Amanah.

BAB XIV
TATA CARA PEMETAAN SWADAYA DAN PENYUSUNAN PRONANGKIS

Pasal 18
1.      Kegiatan pemetaan swadaya dilakukan oleh Tim Pemetaan Swadaya yang dibentuk dalam Rasus Pimpinan Kolektif.
2.      Tata cara pelaksanaan pemetaan swadaya dan data yang ingin didapat melalui pemetaan swadaya, ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif.
3.      Pemetaan swadaya di tiap RW diselenggarakan di bawah koordinasi para Kader Warga RT di wilayah RW yang bersangkutan.

Pasal 19
1.      PJM Pronangkis disusun oleh Tim Penyusun PJM Pronangkis yang dibentuk dalam Rapat Khusus Pimpinan Kolektif.
2.      Tim Penyusun PJM Pronangkis berkewajiban untuk menyelesaikan rancangan PJM Pronangkis sebelum penyelenggaraan RWD.
3.      Rancangan PJM Pronangkis disosialisasikan oleh Pimpinan Kolektif kepada seluruh anggota Amanah di setiap RT sebelum dibahas dan disahkan dalam RWD atau RWD Istimewa.
4.      Rancangan PJM Pronangkis dibahas dan disahkan dalam RWD atau RWD Istimewa setelah butir acara Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Kolektif dan acara Pengesahan AD/ART BKM Amanah, tetapi sebelum acara pemilihan Pimpinan Kolektif untuk masa jabatan berikutnya.
5.      Rencana Tahunan Pronangkis disusun oleh Pimpinan Kolektif bersama Unit Pengelola, mengacu kepada PJM Pronangkis.
6.      Pimpinan kolektif bersama unit pengelola berkewajiban untuk menyelesaikan Rancangan Rencana Tahunan Pronangkis sebelum penyelenggaraan rapat tahunan.
7.      Rancangan Rencana Tahunan Pronangkis dibahas dan disahkan dalam Rapat Tahunan.
8.      Penyusun Pronangkis wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh hasil Pemetaan Swadaya.

BAB XV
TATA CARA PEMBANGUNAN DAN PENDAMPINGAN KSM/PANITIA

Pasal  20
1.      Kriteria KSM sebagai berikut:
a)      Memiliki tujuan, kepentingan dan cita-cita yang sama dan disepakati anggotanya.
b)      Saling mengenal dan memiliki ikatan pemersatu satu sama lain.
c)      Bersifat terbuka, mengakar, bertumpu pada anggota dan pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif.
d)     Memiliki aturan kelompok yang disepakati dan ditaati oleh para anggotanya, baik tertulis  maupun tidak tertulis.
e)      Terdapat kegiatan yang dilakukan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama.
2.      Penanggung jawab pelaksanaan pembangunan KSM/Panitia adalah masyarakat dikoordinir oleh UP.
3.      Langkah-langkah pembangunan KSM:
a)      FGD tentang “Dinamika Kelompok”.
b)      Calon anggota KSM/Panitia membahas, mencari dan menetapkan minimal seorang relawan pendamping KSM/Panitia.
c)      Calon anggota KSM/Panitia membahas aturan, kepentingan dan kesepakatan bersama untuk membangun KSM.
d)     Penilaian kelayakan proses pembangunan KSM/Panitia oleh UP.
e)      Pendampingan pelatihan KSM/Panitia oleh UP.
f)       Pendampingan KSM/Panitia oleh relawan pendamping masing-masing.
4.      UP menyiapkan format Berita Acara Pembentukan KSM/Panitia dan Acuan Penilaian Kelayakan Pembentukan KSM/Panitia untuk dibahas dan disahkan dalam Rasus Pimpinan Kolektif.
5.      UP menyusun Pedoman Penyusunan dan Pengajuan Usulan Kegiatan KSM/Panitia untuk dibahas dan disahkan dalam Rasus Pimpinan Kolektif.
6.      UP menyusun Panduan Penyusunan Proposal Kegiatan KSM/Panitia untuk dibahas dan disahkan dalam Rasus Pimpinan Kolektif .
7.      UP melakukan seleksi terhadap Daftar Kegiatan Terlarang.
8.      UP menyerahkan proposal kegiatan KSM/Panitia yang telah dinilai layak oleh UP kepada Pimpinan Kolektif untuk dibahas dalam Rappuk.
9.      Hasil Rappuk dituangkan dalam Bappuk.

BAB XVI
TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

Pasal  21
1.      Pimpinan Kolektif harus memperhatikan secara sungguh-sungguh setiap pengaduan masyarakat dalam Rasus Pimpinan Kolektif.
2.      Bahan Rasus Pimpinan Kolektif yang membahas pengaduan masyarakat disiapkan oleh UPS.
3.      Penanganan pengaduan masyarakat oleh Pimpinan Kolektif dan UPS harus menganut beberapa kaidah sebagai berikut:
a)      Kemudahan, masyarakat harus mendapatkan kemudahan menyampaikan pengaduannya baik dari aspek fisik, pendanaan maupun administrasi.
b)      Cepat, tepat dan tanggap, pengaduan yang masuk harus ditangani dengan cepat dan tepat.
c)      Terbuka, proses penerimaan dan penanganan pengaduan harus terbuka untuk pihak umum yang ingin mengetahuinya.
d)     Satu pintu, penanganan pengaduan harus 1 pintu, yaitu UPS.
e)      Rahasia dan aman, penanganan pengaduan harus memberikan jaminan kerahasiaan dan rasa aman bagi pelapor.

Pasal 22
Manajemen Pengaduan sebagai berikut:
1.      Pimpinan kolektif wajib membangun dan membina jaringan untuk pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya, setidak-tidaknya menunjuk seorang petugas UPS di tingkat desa dan menyediakan kotak pengaduan masyarakat di tiap Rukun Warga .
2.      Penyampaian dan penerimaan pengaduan masyarakat. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan dengan berbagai cara: Lisan, surat, faks, telepon, email dan sebagainya.
3.      Penyelesaian pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, tetapi tidak ditutup kemungkinan penyelesaian melalui hukum jika cara musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan pengaduan masyarakat.

BAB XVII
TATA CARA PENYELENGGARAAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Pasal 23
Tata Cara Penyelenggaraan Transparansi sebagai berikut:
Pimpinan kolektif melalui unit pengelolanya berkewajiban untuk menyebarluaskan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan, PJM Pronangkis, Renta Pronangkis, perkembangan organisasi dan kegiatan BKM Amanah, laporan posisi keuangan, KSM beserta anggota yang memperoleh pinjaman, kelompok kemitraan beserta anggotanya, serta informasi-informasi lainnya, dengan cara:
1.      Penempelan melalui papan-papan informasi di tempat-tempat yang strategis, minimal di 5 lokasi dengan ukuran dan bentuk yang mudah dilihat dan dibaca oleh semua warga. Jenis papan informasi yang diperlukan adalah papan informasi kegiatan (proyek), papan informasi BKM Amanah dan papan informasi KSM.
2.      Pertemuan-pertemuan rutin dengan KSM-KSM dan masyarakat.
3.      Pertemuan-pertemuan rutin dengan perangkat desa  dan lembaga desa formal yang ada.
4.      Penyebarluasan melalui surat kepada KSM-KSM dan masyarakat.
5.      Pembuatan dan penyebarluasan leaflet atau media warga.
6.      Melakukan audit tahunan BKM Amanah/Unit Pengelola dan hasilnya disebarluaskan ke masyarakat melalui rapat tahunan dan papan-papan informasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 Ayat 1.
7.      Pimpinan Kolektif dan Unit Pengelola harus bersifat terbuka dalam memberikan informasi dan data-data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh perangkat pemerintah, unsur masyarakat dan pemantau independen yang dapat dilakukan setiap saat, serta audit independen yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

Pasal 24
Pimpinan kolektif dan Unit Pengelola berkewajiban melaksanakan akuntabilitas dengan cara:
1.      Konsultasi Publik. Dalam hal pimpinan kolektif mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, maka keputusan yang ditetapkan harus dikonsultasikan ke masyarakat melalui penyebarluasan dan penempelan keputusan tersebut di tempat-tempat strategis. Maksimal 14 hari setelah pelaksanaan konsultasi publik, pimpinan kolektif mengadakan Rasus dalam rangka evaluasi keputusan untuk ditetapkan sebagai keputusan yang mengikat atau disempurnakan terlebih dahulu sebelum ditetapkan, berdasarkan masukan masyarakat yang telah diterima.
2.      Rakor Pimpinan Kolektif, Unit Pengelola dengan KSM. Pimpinan kolektif setiap bulan mengundang Unit Pengelola dan KSM untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, membahas permasalahan serta merencanakan kegiatan bulan berikutnya.
3.      Rapat Tahunan (Rata). Dilakukan untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pengelola, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya dan menetapkan rencana unit-unit pengelola serta kegiatan pimpinan kolektif tahun berikutnya. Rapat tahunan dapat mengundang pihak lainnya sebagai peninjau, yakni perangkat desa, Badan Perwakilan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu.
4.      Tertib Administrasi. Pimpinan Kolektif dan semua unit pengelolanya wajib melaksanakan tertib administrasi dalam hal dokumentasi administrasi maupun pendanaan.
5.      Audit dan pemeriksaan. Pimpinan kolektif dan unit pengelolanya wajib melakukan audit tahunan, selambat-lambatnya 1 bulan setelah tutup tahun buku, dilakukan oleh auditor independen yang berkedudukan di luar wilayah desa  terkait dan hasilnya disebarluaskan ke semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan.
6.      KSM atau Panitia wajib menatabukukan kegiatannya maupun keuangannya secara sederhana dan dijadikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada UPK dan UP lainnya yang dilakukan setiap bulan.

BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Amanah dapat dilakukan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau RWK Istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai Rembug Warga Desa (RWD) dan RWK Istimewa.

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
1.      Peraturan-peraturan lama yang dikeluarkan Pengurus BKM dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Amanah yang baru setelah dibahas di tingkat Rapat Khusus (Rasus) BKM Amanah.
2.      Koordinator pimpinan kolektif dalam masa transisi tanggal 6 Mei 2004 s.d. 5 Mei 2006 dipilih berdasarkan pemungutan suara tertutup, tanpa pencalonan dan tanpa kampanye.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Demikian Anggaran Rumah Tangga BKM Amanah ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Pembentukan BKM Amanah.


Ditetapkan di Desa Sindanglaya
pada Tanggal  .......Bulan ....... Tahun ...............



Panitia Pembentukan BKM




...........................................

Pimpinan Rembug Warga Desa




...........................................

Peserta RWD




...........................................

Peserta RWD




...........................................

Peserta RWD




...........................................

0 komentar:

Arsip Blog